Tak Hanya Pemecatan, Bila Terbukti Menghina Staf Setda Wakatobi Juga Terancam Dipidana

88

ZONASULTRA.COM,WANGI-WANGI – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu staf Sekterariat Daerah (Setda) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Adili, rupanya mendapat tanggapan serius dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat.

Ketua Panwaslu Wakatobi La Djuma La Daima, saat ditemui di kediamannya, Selasa(17/11/2015), menegaskan pelanggaran La Ode Adili telah memenuhi unsur pemecatan dengan melanggar 3 poin aturan sekaligus. Bahkan bila terbukti menghina maka ikut pula terancam sanksi pidana. (Baca juga : Ajak Masyarakat Pilih Salah Satu Paslon, Staf Setda Wakatobi Terancam Dipecat).

“Untuk sanksi pidana karena itu menggunakan Undang Undang (UU) Pemilu, kami akan koordinasi dulu dengan penyidik,” jelas La Djuma.

Namun lanjutnya, pelanggaran La Ode Adili sebagai PNS dengan mengajak orang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah jelas diatur dalam UU ASN. Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tentang Disiplin PNS serta surat edaran Kemenpan dan RB tentang pelanggaran PNS dalam pemilu. (Baca juga : Sejumlah PNS di Wakatobi Terancam Dipecat)

Untuk keputusan terkait permasalahan ini, semua berdasarkan hasil rapat bersama anggota Panwaslu Wakatobi atas temuan pelanggaran pemilu tersebut.

“Hari ini La Ode Adili kita panggil. Selebihnya menunggu hasil putusan bersama anggota yang akan kami gelar dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini