Tak Hanya Warga, Aparat Desa juga “Dipajak” Kades Lapulu

61
Tak Hanya Warga, Aparat Desa juga Dituding
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Kepala Desa Lapulu, Kecamatan Lembo, Konawe Utara, Herman Berahima dituding kembali melakukan pungutan liar (pungli) pada sertifikat prona kepada warga dan aparat desanya. Dugaan pungli bervariasi mulai dari Rp 100 ribu sampai 150 ribu rupiah per-sertifikat.

Tak Hanya Warga, Aparat Desa juga Dituding "Dipajak" Kades Lapulu
Ilustrasi

Hal ini berdasarkan laporan masyarakat setempat kepada Ketua LSM Lepindo, Jamal. Pihaknya, kata Jamal telah dimintai bantuan oleh masyarakat untuk membantu menangani masalah tersebut, karena untuk pembuatan sertifikat Prona yang disalurkan oleh Pemda Konut tanpa memungut biaya atau gratis.

“saya diminta oleh warga Lapulu untuk membantu masalah pungli yang diduga di lakukan oleh kades Lapulu, yah sebagai Lembaga Masyarakat saya harus menulusuri itu,” ungkap Jamal.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil investigasi lembaganya di lapangan dan keterangan warga Lapulu memang terbukti ada pembayaran sertifikat Prona yang di lakukan oleh Kades kepada warganya, salah satunya kepada Jemi sekeretaris BPD desa lapulu, dan Saleh hasan yang juga warga setempat.

“Sesuai hasil investigasi data saya di lapangan memang betul terjadi ada pembayaran yang dilakukan Kades kepada warganya untuk mengurus sertifikat Prona ini mulai dari 100 ribu sampai 150 ribu,”terang Jamal.

Hal ini di benarkan oleh seorang warga di desa Lapulu yang juga Sekretaris Badan Pemberdayaan Desa (BPD). Dirinya disuruh membayar untuk mengurus sertifikat tersebut.

“Saya disuruh bayar 100 ribu oleh kades untuk mengurus sertifikat prona ini, dengan alasan biaya untuk mengukur tanah sementara setau saya itu gratis dari Pemda dan sudah ada petugasnya,”kata Jemi

Saleh Hasan, seorang warga Desa Lapulu juga mengaku bahwa dirinya membayar untuk mengurus bantuan tersebut.

“saya juga membayar 150 ribu untuk mengurus ini sertifikat prona kepada kades dengan alasanya biaya mengukur tanah,” tutur terang Sale.

Tindakan Kades Lapulu telah membuat kecewa warga dan aparat desa setempat. Sebab selain melakukan pungli pada proses pengurusan sertifikat tanah dalam program prona, kades Lapulu juga diduga telah
mengambil hak honor aparat desa pada tahun 2014 dan 2015 sekitar Rp 6 juta, dana PKK dan UP2KP tahun 2013 juga 2014 sebesar Rp 20 juta serta bantuan beras miskin (Raskin) tahun 2015 sebanyak 16 karung atau sekitar 280 liter dari 56 karung.

Tak tanggung-tanggung, dana pungli kades pada sertifikat tanah untuk program Prona mencapai jutaan rupiah.

Untuk masalah tersebut, pihak LSM Lepindo sudah mengumpulkan dan melengkapi data serta bukti-bukti yang akan dibawa ke jalur hukum,

Sementara itu, belum ada klarifikasi dari kepala desa Lapulu, nomor ponsel yang coba dihubungi tak dijawab begitu juga melalui sms.

 

Penulis : Jefri
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini