Tak Kunjung Tuntas, Penyidikan Dugaan Korupsi DAK Muna Diambil Alih Kejati

221
Janes Mamangkey
Janes Mamangkey

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan pengambil-alihan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di kabupaten Muna tahun anggaran 2015 lalu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Dugaan Korupsi APE Paud Baubau, Jaksa Kesulitan Temukan Barang Bukti Arsip Proposal
Janes Mamangkey

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengungkapkan, pengambilalihan itu ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada kasus DAK Muna oleh Kejati Sultra baru-baru ini.

“Kasusnya (DAK Muna) sudah resmi kami ambil alih. Dan dengan keluarnya sprindiknya, kasus itu sudah mulai dilanjutkan,” kata Janes Mamangkey kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).

Dia juga menjelaskan, dalam sprindik yang dikeluarkan itu tidak menambah bahan atau materi penyidikan, sebab prosesnya masih menggunakan konsep seperti yang dilakukan penyidik Kejari Muna.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumya, terkait kasus ini, Kejari Muna sendiri sudah banyak memeriksa saksi yang diduga mengatahui proses penggunaan uang tersebut.

Beberapa saksi yang telah diperiksa oleh Kejari Muna diantaranya adalah PPK Dinas PU Muna Sanudi, Kabid Bina Marga Seksi Pengairan Adi Mulia, La Oba pejabat Kepala BLHKP saat itu, Kepala Kasda Muna Idris Gafiruddin, Bendahara Pengeluaran Dinas PU dan Bendahara Pengeluaran Dinas BLHKP.

Kasus DAK di Muna diduga melibatkan 11 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) setempat dengan kerugian negara yang ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Berdasarkan perampungan sejumlah bukti-bukti yang ditemui penyidik saat ini menemukan, dugaan korupsi DAK disinyalir terjadi pada item pekerjaan yang belum selesai, namun anggarannya telah dicaikan 100 persen.

Sayangnya, walau telah lama bergulir, ternyata Kejari Muna belum juga bisa menetapkan tersangka atas kasus itu.

Janes berharap, pengambil-alihan penangangan kasus itu, dapat menyelesaikan kasus DAK Muna yang hingga kini belum menemui titik terang terkait pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara akibat korupsi tersebut. (C)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini