Tak Libatkan TPK Dalam Pengelola Dana Desa, Ini Penjelasan Kades Basule

384
Suarmina
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Basule, Kecamatan Lasolo Konawe Utara (Konut) Suarmina

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Basule, Kecamatan Lasolo Konawe Utara (Konut) Suarmina, menepis tudingan jika dirinya tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam penggunaan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2016.

Suarmina
Suarmina

Menurutnya, sebelum dana sekitar Rp.600 juta itu digunakan terlebih dahulu dilakukan rapat musyawarah, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa dan tokoh masyarakat. Sementara, Maksi sendiri yang juga sekretaris BPD tidak berkenaan hadir.

“Dia (Maksi) tidak mau kalau dibahas secara terbuka. Maunya dibahas secara interen. Antara saya dengan dia saja. Saya katakan, itu tidak bisa,” ungkap Suarmina, Selasa (30/8/2016).

Ditambahkannya, dalam penggunaan dana desa semestinya dirapatkan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mendengar dan mengetahui apa yang akan dikerjakan. “Baru maunya saya yang harus pergi sama dia. Saya inikan kepala desa,” ujarnya.

Hal senada juga diutarakan Bendahara Desa Basule, Abd Rasak Arsad. Menurut dia, dalam penanda tanganan rancangan anggaran biaya (RAB), serta desain gambar, Maksi dilibatkan karena kapasitasnya unsur BPD sebagai lembaga kontrol. Dalam pekerjaan pun, lanjut Abd Rasak Arsad kepala desa telah menyampaikan agar saling berkoordinasi. Namun, hal tersebut tak dilaksanakan.

“Kalau mau berbicara secara administrasi, yang harusnya jadi TPK itu aparat desa bukan dari unsur BPD. Tapi ini kebijakan Pemerintah desa agar sama-sama bisa kompak dalam bekerja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala urusan (KAUR) Pembangunan Desa Basule, Nasir, juga merasa geram dan menepis tudingan Maksi yang menyebutkan bahwa telah melakukan pembelanjaan material sepihak dengan menggunakan dana APBN bersama bendahara desa.

“Betul saya suami ibu Suarmina, tapi jabatan saya inikan KAUR pembangunan, yang memang poksi saya di bidang pembangunan desa. Selaku aparat desa secara administrasi terlibat langsung sebagai TPK, justru pak Maksi kalau secara prosedural dia tidak bisa jadi TPK, karena dia sekretaris BPD yang tugasnya lembaga pengontrol dan pengawas desa,” terangya. (B)

 

Reporter : Murtaidin dan Jefri Ibnu
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini