Tak Memenuhi Syarat, KPU Muna Barat Coret 11 Ribu Pemilih

54
ilustrasi pemilih
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mencoret 11 ribu calon pemilih pada pemilihan kepala daerah di daerah itu. Pencoretan itu dilakukan setelah dilakukan rekapitulasi suara daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPUD setempat.

ilustrasi pemilih
Ilustrasi

Dengan demikian jumlah calon pemilih yang sebelumnya berjumlah 64. 871 jiwa, setelah dimuktahirkan menjadi 53.514 pemilih. Sehingga total keseluruhan yang tidak memenuhi syarat sekitar 11 ribu.

Komisioner KPU Divisi Program dan Data Alirun Asa yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2016) mengatakan, penurunan data sinkronisasi yang mengasilkan 11 ribu data pemilih tidak memenuhi syarat disebabkan banyaknya pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili dan banyak pemilih yang keberadaanya dalam formulir model AKWK tidak diketahui.

“Bagi pemilih yang tidak masuk dalam model AKWK tersebut disinyalir bukan masyarakat Mubar, karena kami sudah lakukan pendataan dari rumah ke rumah namun tidak ditemukan,” ujarnya.

Selain itu, kata Alirun, dari data 53. 514 jiwa calon wajib pemilih, sebanyak 8.532 penduduk yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas catatan sipil.

“Bagi mereka yang tidk memiliki KTP Elektronik, KPU akan menyerahkan nama-namanya kepada dinas capil supaya melakukan kroscek untuk dilakukan verifikasi terhadap kebenaran data-data penduduk tersebut,” katanya.

Alirun melanjutkan, data dari 8.532 penduduk ini akan dikawal oleh panwas bersama KPU untuk mengontrol dinas capil dalam mengeluarkan surat keterangan jangan sampai disalahgunakan.

“KPU, panwas, dan capil sudah sepakat untuk melakukan verifikasi faktual. Setelah dilakukan verifikasi, capil akan mengeluarkan surat keterangan domisili dan ini akan dipantau terus oleh KPU dan panwas,” ujarnya.

Alirun juga menyatakan dari DPS yang ada saat ini kemungkinan masih bertambah dan bisa juga terjadi penurunan karena KPU akan mengumumkan di kelurahan.

Dia menambahkan, penduduk yang belum terdaftar akan dimasukan oleh PPS dan akan dilakukan keabsahan administrasi kependudukan. PPS akan mencatat dimana perbaikan DPS sehingga pada saat penetapan DPT mereka sudah masuk. Kemudian jika capil belum mengeluarkan surat domisili sampai pada DPT nama-nama tersebut akan dicoret sesuai surat edaran KPU RI No 557. (B)

 

Penulis: Laode Pialo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini