Tak Tahan Selalu Dipukuli, Remaja Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri

55

ZONASULTRA.COM, RUMBIA- Ys (15), seorang remaja di Bambaea, Poleang Timur (Poltim), Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat membunuh rekannya sendiri As (18) dengan menggunakan sebilah parang. Kejadian naas ini terjadi pada Jumat malam (4/9/2015) sekitar pukul 20.00 wita.

Ys nekat menghabisi nyawa As dengan dengan sebilah parang dengan luka robek sekujur tubuh karena tak tahan selalu dipukuli oleh korban setiap kali bertemu.   

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Bombana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deddy Januar saat ditemui jurnalis Zonasultra.com, Sabtu (5/9/2015) mengatakan awalnya Ys bersama tiga rekannya duduk di dewker, kemudian Ys pergi membeli rokok menggunakan motor temannya. Namun di tengah perjalanan dia bertemu dengan As dan sempat berbicara.

“As bertanya kepada Ys dimana yang punya motor ini, lalu Ys mengatakan pemilik motor yang dipakainya sedang duduk di dewker. Lalu Ys lanjutkan perjalanannya untuk membeli rokok”, kata Deddy.

Setelah pulang dari membeli rokok, Ys membawa parang dan belum sempat turun dari motor, As memukul kepala Ys sebanyak satu kali. Tidak terima diperlakukan kasar, Ys lalu memarangi As.

“Setelah dipukul, Ys memarangi As berulangkali hingga menyebabkan luka robek di kepala bagian kiri, pipi kiri, telinga kiri terpotong, luka robek leher belakang tembus tulang, luka robek leher depan, luka robek kepala belakang sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kanan patah tulang, luka robek siku kiri, luka robek pada bahu kiri dan korban mati ditempat,” rincinya.

Ys kini telah diamankan di Polres Bombana satu jam setelah kejadian dan barang bukti diamankan di polsek Poleang Timur.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bombana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Widodo menyatakan nantinya penahanan pelaku pembunuhan tersebut akan dilimpahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas IIb Kendari.

“Tinggal menunggu tuntutan perkaranya saja, kalau masalah penanganannya tetap lanjut, namun dalam penahanannya akan dilimpahkan di LPKA di Kendari, Sultra”, ujar Sugeng kepada awak zonasultra.id, Sabtu (5/9/2015).

Sugeng berharap, kasus yang terjadi ini agar para remaja tidak lagi mengutamakan emosi namun dapat berpikir lebih jernih lagi sehingga perbuatan kriminal seperti ini tidak terjadi lagi.

 Atas perbuatannya, Ys dikenakan sanksi pidana pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp.200 juta.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini