Tak Terbitkan SK KPPS, Bawaslu Adukan KPU Bombana di DKPP

162
Unsur Pimpinan Bawaslu Sultra Munsir Salam
Munsir Salam

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera menyerahkan formulir aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana.

Unsur Pimpinan Bawaslu Sultra Munsir Salam
Munsir Salam

Unsur Pimpinan Bawaslu Sultra Munsir Salam mengemukakan, aduan itu dilayangkan pihaknya karena KPU Bombana tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat menggelar Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) bulan Juni lalu.

Munsir mengatakan, dugaan itu awalnya ditemukan pada KPPS di TPS Lamoare yang tidak memiliki SK sebagai penyelenggara PSU pada tanggal 7 Juni lalu.

“Masalah saat itu, KPPS menolak untuk melaksanakan PSU pada tanggal 7 itu. Maka berdasarkan ketentuan undang-undang, kita memperoses pidana, etik dan administratif terhadap KPPS yang tidak mau melaksanakan PSU ini, tapi ternyata KPPS di Desa Lamoare tersebut tak memiliki SK,” ujar Munsir di Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (11/7/2017).

Hal itu menyebabkan penanganan pidananya terhenti karena tidak memenuhi syarat dalam unsur-unsur pidana Pemilu. Karena yang ditugaskan tidak punya legal formal sebagai KPPS. Padahal, SK untuk KPPS harusnya diberikan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Setelah itu, Bawaslu melakukan penelusuran terhadap 6 TPS lainnya yang juga melaksanakan PS sat itu. Hasilnya, Bawaslu menemukan KPPS di tiga TPS memiliki SK, sementara tiga diantaranya tidak ada (SK).

Baca Juga : KPU Bombana Tunggu Putusan MK Terkait Hasil PSU Bombana

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Munsir, pihaknya menilai KPU Bombana lalai melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam memenuhi syarat-syarat formil penyelenggara di tingkat bawah.

Sebab, penyelenggara Pemilu di tingkat yang terkecil sekalipun juga merupakan penyelenggara dari proses administrasi Negara.

“Kita belum menelusuri lebih jauh apakah di TPS-TPS lain yang tidak PSU ada kemungkinan juga tidak ada SK KPPS. Kalau sudah masuk perkara etiknya di DKPP tentu akan menimbulkan pertanyaan utama apakah TPS-TPS lainnya KPPS di-SK-kan atau tidak,” tutur Munsir. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini