Tak Terima Dipecat, Dua Anggota PPK Laporkan KPU Buton ke DKPP

228
Lima Anggota KPU Konsel Akan Jalani Sidang Pemeriksaan Oleh DKPP-RI Besok

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dua anggota PPK di dua Kecamatan berbeda di Kabupaten Buton, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan itu dilakukan dua anggota PPK yakni La Kamarudin dan La Jana karena tak terima dipecat oleh KPU Buton.

Keduanya dipecat karena telah melanggar kode etik pelaksanaan pemilu. La Kamarudin merupakan anggota PPK Kecamatan Siotapina dan La Jana PPK Kecamatan Wolowa.

Isran Juluhi, selaku kuasa hukum kedua anggota PPK itu menerangkan bahwa laporan yang ditujukan ke DKPP lantaran pihaknya menilai tindakan yang dilakukan oleh KPU Buton yang sudah memecat dua kliennya tidak memiliki bukti yang kuat.

“Kami sudah laporkan secara resmi ulah yang telah dilakukan oleh KPU Buton ke DKPP pada Rabu minggu lalu”, ungkap Isran ditemui Pasarwajo, Selasa(12/10/2018).

Sambungnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari DKPP. Apabila gugatan tersebut dinilai telah memenuhi syarat, maka tinggal menunggu jadwal sidang. Salah satu materi gugatan yang dilampirkan oleh DKPP yakni tindakan sewenang-wenang yang sudah dilakukan oleh KPU Buton.

“Pemecatan dua anggota PPK yang dilakukan KPU itu tidak berdasarkan prosedur hukum, kami melihat pecatan ini berdasarkan keinginannya sendiri”.ujarnya.

Kata dia, jika memang kliennya tersebut dianggap telah melanggar kode etik harusnya diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton, sebab KPU tidak berhak melakukan pemecatan.

“KPU hanya melihat berdasarkan alasan netralitas karena PPK telah mencalonkan diri pada Pilkades serentak dua bulan lalu, tetapi netralis yang dimaksud pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,tentang pemilu dan peraturan DKPP tidak ada, hanya yang dimaksud pada aturan tersebut yaitu tidak memihak pada salah satu partai politik peserta pemilu bukan pilkades”, tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, KPU telah memecat secara tidak hormat dua anggota PPK karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton. (B)

 


Reporter : CR6
Editor: Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini