Tak Terima Dipindahkan, Eks Buruh Sawit Mengamuk

46

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Eks buruh sawit PT Damai Jaya Lestari (DJL) dan PT Mulya Tani mengamuk di Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/10/215).

Para buruh yang merupakan warga Nusa Tenggata Timur (NTT) ini, tidak terima dengan hasil kerja panitia kerja (Panja) dewan dan menolak dipindahkan dari gedung sekretariat DPRD Sultra yang sudah beberapa hari dijadikan sebagai tempat menginap. Merekapun berhamburan dan teriak-teriak menyeroti kinerja wakil rakyat tersebut, namun untungnya emosi massa dapat diredam oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. (Baca Juga : Sakit dan Lapar, Eks Buruh Perusahaan Sawit Duduki Kantor DPRD Sultra)

Berdasarkan keputusan akhir DPRD Sultra bahwa eks buruh sawit itu harus segera dipindahkan dari sekretariat. Selain itu hasil kerja Panja DPRD Sultra dan hasil investigasi Disnakertrans setempat sudah diserahkan ke pihak terkait seperti perusahaan sawit dan pihak buruh. (Baca Juga : Pansus DPRD Kolaka Hasilkan Empat Rekomendasi Untuk PT DJL)

Anggota Komisi I DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan panja yang dibentuk DPRD Sultra telah menyelidiki langsung di lapangan. Hasilnya dari sekian kasus yang dituntutkan terbantahkan. Seperti pemaksaan membeli barang tertentu sifatnya tidak berkelanjutan. Selain itu buruh di lokasi perkebunan sawit nyaman dengan itu.

“Bahwa semua karyawan di sana sangat nyaman kerja dan mereka masih lanjut bekerja,” kata Suwandi di Sekretariat DPRD Sultra.

Kalaupun ada warga NTT yang mengadu ke Kendari karena memang masa kerjanya sudah selesai. Kata Suwandi, saat ini buruh dari NTT itu sudah berstatus pekerja harian lokal sehingga sudah tidak ada kewajiban perusahaan untuk memulangkan mereka.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini