Tak Terima PSU, Sebaiknya TIM Hukum Aman Challenge Keputusan PSU

727
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhram Naadu
La Ode Muhram Naadu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhram Naadu memberikan tanggapannya perihal kritikan kuasa hukum tim Pasangan Calon (Paslon) Ali Mazi- Lukman Abunawas (AMAN) terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Alumni Pascasarjana Universitas Muhammadiyah ini menjelaskan, menyangkut kritikan Advokat tim AMAN terhadap penyelenggara, setidaknya ada beberapa isu hukum utama yang ia tanggapi perihal komentar tim AMAN.

“Yang pertama, terkait apa yang mereka maksud hal formal itu hanya menyoal sisi prosedural rekomendasi, itupun separuh saja,” ungkap Muhram Naadu, Senin (2/7/2018).

Kata dia, rekomendasi itu dilihat secara prosedur, wewenang dan substansi. Prosedurnya yakni rekomendasi itu diusulkan tidak melewati tenggang waktu yakni 2 hari (vide : Pasal 60 PKPU 8 Tahun 2016) oleh yang absolut berkewenangan Panwascam, setelah diteliti dan diperiksa, berdasar laporan dari Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS.

(Baca Juga : PSU Massal, AMAN Center Sebut Sebagai Modus Kecurangan)

Kemudian secara substansi, rekomendasi Panwas berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi berkonsekuensi PSU berdasar Pasal 112 UU No. 10 Tahun 2015 jo Pasal 22 ayat 2 Perbawaslu 11 Tahun 2016.

Ia juga menambahkan, setelah itu lahirlah rekomendasi PSU yang dikordinasikan dari Pantia Pengawas Kecamatan (PPK) secara berjenjang keatas, dan itu diawasi perencanaan pelaksanannya oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terhadap PSU yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Yang Kedua, jikalau benar hanya berdasar laporan saja dan tidak ada kajian, maka betul itu tidak sah. Tapi mekanismenya ada ruangnya. Ini berlaku secara mutatis mutandis dengan isu ketiga yakni perihal adanya rekomendasi yang cacat hukum,” tukasnya.

Perihal jika ada rekomendasi yang cacat hukum, itu ada ranahnya. Rekomendasi itu dapat disengketakan, karena itu masuk pada keadaan dari perbedaan penafsiran. Dan perihal rekomendasi PSU yang terjadi, ini termaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Perbawaslu 15 Tahun 2017.

“Saya kira kalau niatnya ingin membangun demokrasi, dapatlah Tim Kuasa AMAN melakukan langkah hukum. Terlebih yang menarik adalah selama ini keputusan soal PSU belum pernah di chalenge,” ujarnya.

Sebab ini dapat menjadi sebagai cela untuk bentuk kontrol penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, Tim Advokat AMAN paham akan soal ini. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini