Tak Terima Rekannya Dipukul, Pria ini Membunuh Jusman

277
Tak Terima Rekannya Dipukul, Pria ini Membunuh Jusman
Tersangka Pembunuh Sadis-Kedua tersangka Bara dan Hendri dibekuk Polisi di Kecamatan Palangga, berkat usaha kepolisian kedua pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. (Andi Hasman/ZONASULTRA.COM)
Tak Terima Rekannya Dipukul, Pria ini Membunuh Jusman
Tersangka Pembunuh Sadis-Kedua tersangka Bara dan Hendri dibekuk Polisi di Kecamatan Palangga, berkat usaha kepolisian kedua pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. (Andi Hasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Satuan Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Jusman di Desa Mulaeno Kecamatan Poleang Tengah Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/2/2016) sekitar pukul 19.30 wita.

Kedua tersangka itu yakni Baharuddin alias Bara dan Hendri. Keduanya, dibekuk pada Selasa (2/2/2016) sore. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bombana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hery Susanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

” berkat kerja keras polisi dan keterangan informasi dari warga kami mencari tahu keberadaan kedua tersangka ini. Setelah mengetahui keberadaan pelaku kami langsung bergerak menangkap kedua tersangka ini,” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/2/2016).

Sementara, Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Bombana Brigadir Kepala (Bripka) Zul Kifli menuturkan, pembunuhan sadis ini bermula setelah kedua tersangka mengkosumsi minuman keras (Miras) di rumah rekannya bernama Rustam.

Selanjutnya, tersangka pergi bersama rekannya Hendri mengendarai sepeda motor.

“Menurut keterangan tersangka, setelah minum di rumah Rustam, disitu tersangka mengambil sebilah parang tanpa diketahui Rustam si pemilik rumah. Selanjutnya, Bahar ditemani rekannya bernama Hendri pergi sambil bawa parang,” ungkap, Zul Kifli, Rabu (3/2/2016)

Di tengah perjalanan, motor yang ditumpangi kedua tersangka itu sempat mogok. Sekitar beberapa menit kemudian, rekan tersangka lainnya bernama Maming datang untuk mengambil parang dari tersangka, namun usaha maming tersebut sia-sia.

Selang beberapa menit kemudian, korban melintas di sekitar lokasi tersangka berada. Lalu tersangka bernama Hendri sempat mengeluarkan kata kotor “Tailaso”

Namun, korban tidak terima dengan makian tersangka, spontan mendatangi Hendri yang kala itu sedang bersama Bara langsung melayangkan pukulan sambil berupaya meminta sebilah badik dari rekannya.

Hal itu membuat tersangka Bara tersinggung dan langsung melayangkan sebilah parang ke arah korban hingga jatuh tersungkur.

“Karena korban berusaha untuk bangkit setelah diparangi pertama, tersangka Bara ini kemudian terus mencincang korban Jusman hingga tewas dan melarikan diri ke Palangga Konawe Selatan (Konsel),” ujar Zulkifli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah ditahan dan mendekam di sel tahanan Polres Bombana.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara. Sementara dipasal 351 ayat 3 tersangka diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara,

Sebelumnya diberitakan, Warga Mulaeno Poleang Tengah (Polteng) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria bernama Jus, warga Leboeya yang dibunuh di sekitar SMA Mulaeno.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala (wajah), dada, belakang dan pinggang bahkan ususnya keluar akibat tebasan parang.

 

Penulis : Andi Hasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini