Tanah Kantor Kelurahan Lakonea Diklaim Camat Kulisusu

127

Bahkan Syarif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Butur sudah melakukan pengukuran untuk segera diterbitkan sertifikat tanah melalui program Prona. =”:

Bahkan Syarif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Butur sudah melakukan pengukuran untuk segera diterbitkan sertifikat tanah melalui program Prona. 
Atas klaim itu, sejumlah masyarakat Lakonea mendatangani kantor Kelurahan, untuk mempertanyakan dasar dari tindakan camat itu yang sewenang-wenang melakukan pengukuran lahan. Padahal, menurut masyarakat tanah itu sudah dihibahkan oleh pemiliknya khusus untuk pembangunan kantor kelurahan Lakonea. 
“Kami heran kok camat langsung melakukan pengukuran dan mengklaim kalau itu tanah miliknya. Sekarang kita mau tanya dia dasarnya apa, ada tidak akta hibahnya,” protes warga Lakonea yang tidak mau disebutkan namanya.
Tanah tersebut kini sudah satu pekarangan dengan kantor. Bahkan pagar yang dibuat saat Syarif masih menjabat lurah Lakonea pada tahun 2003 itu menggunakan dana subsidi desa. “Kalau memang itu sudah dihibahkan sama dia (Syarif), kenapa dipagar satu pekarangan dengan kantor kelurahan, artinya kenapa tidak dipisahkan memang. Terus dana pemagaran juga menggunakan dana desa, ini kan aneh,” kata sumber tersebut.
Lurah Lakonea Hazma yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan kegiatan pengukuran tanah itu. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar dari diklaim itu, karena dirinya belum lama menjabat lurah. 
Hazma terkesan membiarkan proses pengukuran itu, tanpa meminta penjelasan dari pihak pengklaim. “Saya juga gak berani pertanyakan, dia kan atasan saya,” ujarnya.
Untuk mengorek informasi yang lebih dalam, awak media ini mencoba menemui mantan lurah Lakonea, Zabur. Ketika ditemui di kediamannya, ia mengungkapkan bahwa proses hibah tanah itu sudah dilakukan sejak tahun 1984. Dimana, pada waktu itu pemilik asli tanah atas nama La Modhe telah menyerahkan sebidang tanah untuk pembangunan kantor kelurahan/balai desa yang duluh masih status desa. Penyerahan itu disertai dengan akta hibah.
“Saya bangun itu kantor tahun 1981 di tanah milik La Modhe, terus resmi diserahkan tahun 1984, dan disertai bukti akta hibah,” bebernya.
Mantan lurah pertama kelurahan Lakonea ini, merasah heran atas klaim yang dilakukan Syarif. Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar pengklaiman tersebut. Ia pun mempertanyakan akte hibah yang diklaim camat. 
Sementara itu, Syarif saat dimintai keterangan di kediamannya menceritakan kronologis hingga sampai terjadinya pengukuran lahan itu. Dijelaskan, pada tahun 2001 saat dirinya menjabat lurah Lakonea melakukan pengerjaan pagar. Selang berjalannya waktu, hingga tahun 2003 yang mempunyai tanah atas nama Asman ingin mengambil tanahnya yang juga tempat beridirinya kantor kelurahan Lakonea itu, dengan alasan karena proses pembangunan kantor hingga pagar tidak pernah minta izin.
“Tahun 2003 lalu, pak Asman ingin mengambil tanahnya itu, sebagai lurah saya kan bertanggung jawab, makanya saat itu juga saya langsung temui pak Asman untuk minta keringanan. Kebetulan pak Asman ini masih keluarga, setelah saya lakukan diskusi dia pun urung kan niatnya. Bahkan dia langsung bilang tanah yang disampingnya kantor itu dia hibahkan sama saya,” jelasnya.
Namun Syarif mengakui pada saat proses penyerahan hibah itu tidak disertai akta hibah, hanya bersifat lisan saja.
Terkait adanya, akta hibah yang dikeluarkan La Modhe, dia pun mengaku heran. Sebab, selama menjabat lurah Lakonea akta hibah itu tidak pernah ada. Lagipula menurutnya, kalau La Modhe bukan pemilik asli.
“Saya masih menjabat lurah tidak ada itu akta hibah, kok tiba-tiba muncul. Jujur saja baru tau juga ini. Lagian La Modhe ini statusnya hanya pinjam pakai dulu,” ungkapnya.
Jika nantinya lahan itu masih dipersoalkan, dirinya akan menarik berkas permohonan  sertifikat, dan selanjutnya diserahkan kepemiliknya semula.(Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini