Tekan Peredaran Produk Kadaluarsa, Puluhan Kios di Pasar Minaminanga Dirazia

33

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Sekitar 35 jenis produk makanan dan obat-obatan yang telah memasuki masa kadaluarsa masih diperjualbelikan di kabupaten Buton Utara. Hal itu berdasarkan temuan tim pengawasan peradaran barang dan jasa saat melakukan razia pada puluhan kios di pasar  Minaminanga, Kecamatan Kulisusu, Butur, Senin (2/11/2015).  

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Butur, Dinas Pendapatan (Dispenda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas kesehatan (Dinkes), Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Po PP menemukan sekitar 14 kios yang masih menjual produk kadaluarsa.  

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Butur Hazimuddin Hamdan mengungkapkan, razia produk makanan dan obat-obatan direncanakan selama tiga hari. Itu dilakukan untuk menekan beredarnya barang kadaluarsa yang masih dijual oleh para pedagang.

“Operasi kita ini selama tiga hari, untuk menekan peredaran barang kadaluarsa di Butur,” ungkapnya.

Dikatakannya, barang-barang kadaluarsa yang ditemukan langsung ditarik untuk dimusnakan. Hanya saja, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pedagang selama 2 minggu untuk berkomunikasi dengan distributor tempat mereka membeli produk itu untuk diganti.

“Ini kan para pedagang mengaku distributor akan mengganti barangnya yang sudah kadaluarsa. Jadi kita tunggu distributor ini selama dua minggu, agar pedagang tidak rugi juga. Tapi kalau sampai waktu yang ditentukan tidak ada yang datang maka kami akan musnakan,” tegasnya.

Melihat hasil yang ditemukan, Hazimuddin sangat prihatin atas banyaknya peredaran produk makanan maupun obat yang sudah tidak layak konsumsi masih ditemukan di pasaran. Padahal, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak menjual produk kadaluarsa.

Menurutnya, peredaran produk kadaluarsa ini selain membahayakan para konsumen, juga melanggar UU konsumen serta UU Nomor 18 tahun 2012 tentang tentang pangan. Dimana, pada pasal pasal 141 dilarang memperedarkan pangan yang tidak sesuai keamanan pangan. Saksinya penjara 2 tahun atau denda paling banyak 2 miliar. Hazimuddin berharap agar konsumen lebih teliti sebelum membeli dan tidak khawatir adanya barang kadaluarsa yang terus beredar. Sebabnya, Pemerintah Daerah Butur dalam hal ini Disperindag dan instansi lainnya intens dalam mengawasi peredaran barang kadaluarsa.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini