Temukan Pemilih Fiktif, Panwaslu Butur Kembali Adukan KPU ke DKPP

38

ZONASULTRA.COM, BURANGA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengadukan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Sultra.

Panwaslu melalui suratnya nomor 47/B-1/Panwaslu-Butur/IX/2015 tertanggal 17 September 2015, merekomendasikan KPU Butur melalui Bawaslu Sultra untuk diperiksa terkait banyaknya dugaan pemilih fiktif yang terdaftar sebagai pemilih sementara (DPS) yang masuk dalam kategori pelanggaran kode etik.  

Sebelumnya, Panwaslu Butur juga telah mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran KPU UU No 8 dan Peraturan KPU (PKPU) No 7 tahun 2015 tentang pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, semua difasilitasi oleh KPU. Namun sampai waktu ditentukan, APK yang diperuntukan untuk para pasangan calon (Paslon) belum ada juga.

Terkait persoalan DPS, KPU diduga melanggar peraturan bersama KPU dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu.

“Sejauh ini sudah dua rekomendasi kami keluarkan, tahapan pilkada masih lama, mungkin bisa lebih banyak lagi rekomendasi yang akan keluar kalau pihak penyelenggara ataupun pihak lainnya yang diduga melanggar aturan dan tidak kooperatif” kata Hazamuddin di kantornya, Minggu (20/9/2015).

Menurutnya, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan sudah sesuai mekanisme. Sebelumnya pihak KPU telah dilayangkan surat panggilan klarifikasi sebanyak dua kali atas satu dugaan pelanggaran. Namun, hingga panggilan terakhir tidak pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi hingga waktu yang ditentukan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini