Tengah Tarik Retribusi Pasar, Pria Ini Dibacok

127
Tengah Tarik Retribusi Pasar, Pria Ini Dibacok
KORBAN PENGANIAYAAN - Petugas retribusi pasar Sentral Mandati di dianiaya hingga mendapat bacokan dikepala bagian jidat sebanyak tiga kali, Minggu (11/6/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

Tengah Tarik Retribusi Pasar, Pria Ini Dibacok KORBAN PENGANIAYAAN – Petugas retribusi pasar Sentral Mandati di dianiaya hingga mendapat bacokan dikepala bagian jidat sebanyak tiga kali, Minggu (11/6/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Seorang penarik retribusi di Pasar Sentral Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RM menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh dua orang pemuda berinisial YT dan IL, Minggu (11/6/2017).

Wa Undi, salah satu saksi mata mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika RM tengah menagih karcis retribusi pasar kepada para penjual di pasar tersebut. Tiba-tiba RM mendengar ada keributan. Ia pun mendekati keributan tersebut dan YT ada di tempat tersebut.

Menurut Wa Undi, RM berkata kepada YT untuk tidak membuat keributan di tempat itu dan menyuruhnya pulang. Ucapan itu sontak ditanggapi YT dengan menanyakan siapa RM sembari menghantamkan pukulan ke arah RM dan sempat ditangkis. Saat itu pula jempol tangan kiri korban ikut digigit oleh YT. Warga di sekitar kejadian pun melerai keduanya dan RM kembali melanjutkan pekerjaannya menagih karcis retribusi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Namun tidak berselang lama, tiba-tiba pria berinisal IL datang mendekati korban dan langsung mencabut pisau jenis sabit kecil yang dihunuskan kearah kepala, bagian jidat korban sebanyak tiga kali. Pelaku kemudian lari meninggalkan korban. Saat ini RM tengah menjalani perawatan di rumahnya setelah mendapat pengobatan di rumah sakit.

Terkait kejadian ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wangi-wangi Selatan (Wangsel) Ipda Juliman mengatakan bahwa perkara tersebut sementara dilakukan proses penyidikan.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan dengan mengumpulkan alat-alat bukti berupa alat bukti visum et repertum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi guna mengungkap atau membuat terang pelaku tindak pidana,” terangnya.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Sambung dia, dari hasil pengumpulan alat bukti ini, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan siapa tersangkannya dan pasal yang disangkakan kepada pelaku.

“Apabila dari hasil gelar perkara diperoleh bukti yang cukup sesuai standar minimum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP maka terhadap pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (12/6/2017).

Dugaan sementara pelaku penganiayaan sebanyak dua orang dan diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan. Pasal tersebut merupakan pasal pengecualian sehingga tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan penahanan apabila pelaku memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif sesuai undang-undang. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini