Terbentuk Sebelum Penetapan Raperda, Panitia Pilkades di Bombana Ilegal

38

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Belum ditetapkannya  rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai pertanyaan dengan terbentuknya sejumlah panitia pemilihan kepala desa (pilkades) di daerah setempat. Pertanyaan itu datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Bombana yang mendatangi Kantor DPRD Bombana, Senin (18/5/2015). 

Dengan belum terbentuknya raperda tersebut, kelompok mahasiswa ini menilai panitia pilkades yang telah terbentuk di wilayah Poleang, Kabupaten Bombana adalah illegal dan tidak berdasar. 
“Mengapa panitia pilkades sudah dibentuk sementara tahapan raperdanya belum selesai dibahas di DPRD.  Makanya kami butuh penjelasan apakah ini legal atau illegal. Pertanyaan kami juga terkait sosialisasi raperda ini ke masyarakat  apakah akan dilakukan dan tepatnya kapan,”  tanya Ketua Ketua HMI Komisariat Bombana Suhardi dalam rapat dengar pendapat di aula DPRD Bombana.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perangkat Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD- PP) Bombana  Mahyudin yang juga hadir dalam pertemuan itu menyatakan, jika pembentukan panitia pilkades yang dimaksud itu adalah illegal. Menurutnya, bagaimana mungkin pembentukan panitia pelaksana sudah ada sementara raperdanya belum selesai dibahas di DPRD. 
Wakil Ketua DPRD Bombana  Ahmad Mujahid juga menjelaskan, tahapan raperda tersebut saat ini masih dalam proses tanggapan fraksi- fraksi dan belum masuk pada pembahasan rapat kerja dengan pemerintah daerah. 
” Masalah sosialisasinya itu akan dilakukan pada reses yang akan dilaksanakan pada bulan Mei ini.
Dalam rangka pemantapan raperda ini bisa dilakukan seminar dan mengundang para tokoh masyarakat dan mahasiswa untuk membahas ini semua,” ungkap Ahmad Mujahid.  (**Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini