Terbitkan Sertifikat Tanah Sekitar Teluk Kendari, BPN Tak Mau Disalahkan

36

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ingin disalahkan sendiri atas terbitnya sejumlah seritifikat tanah di sekitar wilayah teluk Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dianggap  tidak terlepas dari peran pemerintah desa/lurah dan BPN hanya memfasilitasi keluarnya bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Seperti diketahui banyaknya sertifikat tanah sekitar teluk yang dimiliki warga, seiring dengan maraknya pembangunan yang mengakibatkan banyaknya penebangan pohon mangrove/bakau. Warga yang membangun di sekitar teluk Kendari juga mempunyai dasar yang kuat dengan adanya sertifikat tanah. 
Kepala bidang hak tanah dan pendaftaran tanah BPN  Sultra Asrafil mengatakan, penerbitan sertifikat di wilayah teluk karena pemilik lahan memiliki kelengkapan yang dulu diistilahkan alas kaki. Alas kaki berasal dari desa/lurah dan bisa berasal dari akta jual beli.
“ Tapi semua berasal dari desa. Desa paling tidak minimal menjadi saksi atau mengetahui alas kaki si pemilik lahan. Setelah lengkap surat-surat BPN wajib untuk mengurus sertifikar warga pemilik lahan. Sepanjang tanah tidak bermasalah,” Kata Asrafil di sekretariat DPRD provinsi Sultra, Kamis (11/6/2015).
Pada saat pengukuran luas lahan warga di sekitar teluk Kendari diketahui oleh kepala desa/lurah. Jadi semua surat-surat tanah ada di desa dan kelurahan. Asrafil menegaskan pihak pemerintah  itulah yang pada awalnya mengeluarkan surat-surat dan BPN hanya melegalkan saja dengan terbitnya sertifikat. (**Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini