Terbukti Bayar Mahar, Meski Sudah Dilantik Bisa Dibatalkan

35

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bakal calon (balon) kepala daerah yang saat ini telah mendaftar di tujuh daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu waspada. Bila terbukti membayar mahar ke partai politik (parpol) untuk pencalonan di pilkada, maka meskipun sudah dilantik sebagai kepala daerah bisa dibatalkan.

Koordinator Divisi Sosialisasi/HUPMAS dan Pendidikan Pemilih KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengatakan larangan dan sanksi pemberian mahar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“Setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sudah dilantik sebagai kepala daerah dibatalkan,” kata Ojo sapaan akrab Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Jumat (31/7/2015) malam.

Begitu pula parpol atau gabungan parpol, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah. Jika terbukti, kata Ojo, parpol tersebut dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Indikasi permainan mahar politik, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ojo menegaskan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada parpol/gabungan parpol dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan.

“Setiap parpol atau gabungan Parpol yang terbukti menerima imbalan juga dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” kata Ojo.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini