Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi DKPP untuk KPU Bombana

64
Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima komisioner KPU Bombana, mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Putusan itu terungkap dalam sidang putusan DKPP RI pada Rabu (21/12/2016) lalu. Putusan tersebut dimuat dalam situs resmi DKPP (DKPP.GO.ID).

Dalam putusannya bernomor 131/ DKPP-PKE-V /2016 DKPP memberi sanksi peringatan keras terhadap satu anggota KPU Bombana Ashar. Sedangkan 4 anggota KPU lainnya hanya peringatan yakni Arisman, Kasjumriati, Anwar, dan Andi Usman (ketua).

Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

Pelapor atau pengadunya adalah 3 anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bombana yaitu Darma (ketua), Asrudin, dan Hasdin Nompo.

Salah satu pelanggaran yang terbukti dilakukan KPU bombana adalah lalai melakukan pengawasan kepada jajaran di bawahnya. Terdapat satu desa yaitu Lengora Pantai yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dikarenakan adanya data yang tercecer.

KPU Bombana terlambat menyadari hal tersebut dan mengakibatkan harus melakukan verifikasi faktual di luar tahapan berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Bombana.

“DKPP berpendapat bahwa tindakan para teradu (KPU) dalam melakukan verifikasi faktual berkas bakal Pasangan Calon Perseorangan Atikurahman-Achmad Nompa adalah tindakan yang tidak professional,” dalam kutipan pernyataan DKPP.

Dalam amar putusannya,DKPP memerintahkan kepada KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaksanakan putusan (sanksi) DKPP paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut. (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini