Terganjal Aturan ASN, Bupati Konut Belum Bisa Lantik Sekda Devinitif

59

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Hingga kini kursi devinitif Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra belum juga terisi. Padahal panitia seleksi telah menghasilkan tiga nama calon sekda yaitu Kadinkes, Martaya, Kadishut, Amirudin Supu, Kadis Perizinan, Sundu Bao.

Hingga kini Bupati Konut Aswad Sulaiman belum melakukan wawancara terhadap ketiga calon sekda tersebut.

devinitif itu keputusan bupati juga akan menetapkan salah satu dari ketiga calon yang ada,” kata Ihwan Porosi, Plt Sekda Konut.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Konut, Ihwan Porosi mengatakan salah satu alasan penundaan penetapan serta pelantikan Sekda devinitif adalah adanya peraturan KPU. Dimana di dalamnya diatur, jika 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada tidak diperbolehkan melakukan pelantikan pejabat eselon II termasuk jabatan sekda.

“Tapi penetapan sekda kita mengacu pada aturan ASN. Gubernur yang menetapkan, bupati yang melantiknya,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat Konut kiranya dapat memberikan waktu kepada bupati dan gubernur Sultra untuk bisa menentukan dan menetapkan sekda devinitif.

“Saya belum mengetahui secara pasti kapan penetapan dan pelantikan sekda devinitif dilakukan. Pasalnya, tidak terdapat aturan yang memberikan batasan waktu,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini