Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Wakatobi Pecat Kades Waelumu

243
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Usman
Usman

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Arhawi memberhentikan La Ode Halim sebagai Kepala Desa (Kades) Waelumu, Kecamatan Wangi-wangi. Pemberhentian itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 354 Tahun 2017 tanggal 2 Mei 2017.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Usman
Usman

Pemberhentian jabatan sebagai Kades Waelumu sesuai yang tertera dalam SK Bupati Wakatobi tersebut, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 15/Pid.Sus/Tipikor/2016/PN Kendari, tanggal 31 Mei 2016.

Dimana La Ode Halim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan terhitung sejak tanggal 03 Juni 2016. Putusan tersebut telah sah mempunyai kekuatan hukum tetap. La Ode Halim, diancam pidana penjara 18 bulan namun divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim PN Kendari.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Usman, saat dikonfirmasi tidak tahu-menahu terkait pemberhentian La Ode Halim sebagai Kades Waelumu. Dirinya hanya mengetahui jika La Ode Halim terjerat kasus dugaan korupsi anggaran block grand.

“Saya tidak tahu kalau Kades Waelumu sudah diberhentikan. Yang saya tahu, beliau itu terjerat dugaan kasus korupsi block grand dan sedang berproses. Ternyata sudah diberhentikan ya,” terang Usman, setengah bertanya di Wangi-wangi, Jumat (19/5/2017).

Ditanyai dasar pemberhentian seperti tertera dalam SK Bupati Wakatobi, Usman menjelaskan jika itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. “Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini rujukannya kita yakni Permendagri,” jelas Usman tanpa menjelaskan secara detail Permendagri nomor berapa dan tentang apa.

Menurut Usman, kasus seperti kades Waelumu dimana melakukan korupsi tidak sama seperti kasus lainnya. Pasalnya, kasus korupsi tidak memandang berapa lama ancaman dan putusan. Namun jika sudah terbukti secara sah melakukan korupsi sangat jelas diberhentikan dari jabatannya.

“Saya selalu ingatkan para kepala desa bahwa kasus korupsi itu jika terbukti maka dipecat, tidak memandang berapa lama divonis karena itu sudah diatur dalam perda. Dalam perda dimaksud seperti 47 ayat 2 huruf g, pasal 50 ayat 2 yang berkaitan dengan pasal 49, maka tentu harus diberhentikan,” ujar Usman.

Untuk diketahui, seyogyanya La Ode Usman masih menyisakan beberapa tahun masa jabatan. Karena La Ode Usman dilantik jadi Kades Waelumu tahun 2014. Jika masa jabatan kades enam tahun, maka La Ode Usman akan berakhir masa jabatannya tahun 2020.

Kasus serupa pernah terjadi juga sama Kades Posalu Kecamatan Wangi-Wangi, La Ode Jumaluddin, dua tahun lalu. Namun yang bersangkutan tidak dipecat, bahkan saat Pilkades dimana La Ode Jumaluddin sebagai petahan masih berada di jeruji besi, La Ode Jumaluddin keluar sebagai pemenangnya. (B)

 

Reporter: Duriani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini