Terjerat Kasus Pidana, Bawaslu Konawe Nonaktifkan Ketua Panwascam Abuki

436
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penindakan, dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra
Indra Eka Putra

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menonaktifkan ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Abuki, Aljumatul. Ia dinonaktifkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe menetapkan Al Jumatul sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penindakan, dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan, putusan penonaktifan Al Jumatul dikeluarkan setelah ketiga unsur pimpinan lembaga pengawas itu menggelar rapat pleno terbatas.

“Kita sudah melakukan rapat pleno pimpinan dan hasilnya sudah ada. Meskipun ini belum 1×24 jam, karena kita berpendapat bahwa ini adalah tindakan serius. Terkait keputusan pleno yang kita tuangkan dalam berita acara pleno itu dinonaktifkan,” Kata Indra di kantornya, Rabu (21/11/2018)

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini menyebut, sesuai dengan pasal 165 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa yang berhak melakukan pergantian terhadap anggota Bawaslu sampai pengawas luar negeri itu adalah Bawaslu pusat. Tetapi Bawaslu kabupaten boleh melakukan verifikasi atau penonaktifan jika terjadi pelanggaran sumpah janji.

Indra mengurai pada sumpah dan janji anggota panwascam sampai tingkat pengawas kelurahan, terdapat asas cermat yang didalamnya memuat tentang tindakan dan perilaku setiap anggota panitia pengawa pemilu disemua tingkatan.

“Pada prinsipnya Bawaslu Konawe serius dalam menjaga citra dan marwah lembaga dalam mengawal demokrasi, sehingga keputusan kita adalah menonaktifkan sementara, sampai ada keputusan hukum tetap yang dikeluarkan pengadilan,” imbuh pria dua anak ini.

Kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segerah membawa berita acara pleno penonaktifpan ketua Panwascam Abuki ke tingkat Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pada Selasa (20/11/2018) malam, tim khusus Reskrim Polres Konawe berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis song beserta barang bukti uang tunai sebeaar Rp 881.000. Satu diantara tiga orang tersebut merupakan Ketua Panwascam Abuki atas nama Aljumatul. Atas perbuatan ketiganya kini mendekam di rumah tahanan Polres Konawe guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. (B)

 


Penulis : M3
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini