Terkait BBM Ilegal, Direktur PT Roy Anugerah Sejahtera Akhirnya Diperiksa Penyidik Polda Sultra

266
Tipiter Polda Sultra Gerebek Perusahaan Penampung BBM Jenis Solar
PENANGKAPAN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/5/2017) sore menggerebek PT Roy Anugerah Sejahtera, perusahaan penampungan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Tipiter Polda Sultra Gerebek Perusahaan Penampung BBM Jenis Solar PENANGKAPAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu menggerebek PT Roy Anugerah Sejahtera, perusahaan penampungan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memeriksa Direktur PT Roy Anugerah Sejahtera, Saipul alias Ipul. Ipul memenuhi panggilan penyidik setelah kali kedua dilakukan pemanggilan.

Direktur ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tiga orang yang sebelumnya telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah  Sudirman Amin, serta dua sopir yang mengantre menggunakan tangki rakitan ke SPBU, Kamaruddin alias Aco dan Sandi Laspin alias Alfin.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Tidak memutup kemungkinan Ipul juga bisa jadi tersangka dalam kasus ini. Tapi proses penyidikan masih berlangsung,” kata Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi Zonasultra.com siang tadi, Jumat (16/6/2017).

Ipul diperiksa sekitar pukul 08.00 Wita pagi tadi. Usai melaksanakan salat Jumat, pihak penyidik masih melontarkan pertanyaan-pertanyaan terhadap Ipul.

(Berita Terkait : Tipiter Polda Sultra Gerebek Perusahaan Penampung BBM Jenis Solar)

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pihak Tipiter Polda Sultra mencurigai salah satu mobil yang mengantri berkali-kali di SPBU depan Rabam. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika mobil tersebut adalah mobil rakitan yang membawa BBM jenis solar untuk kemudian ditampung secara ilegal.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pada Senin, 22 Mei 2017 sore, pihak Polda Sultra kemudian melakukan penggerebekan di perusahaan PT Roy Anugerah Sejahtera yang terletak di Jalan TPU Punggolaka, Kelurahan Tomboatu, Kecamatan Puwatu. Hasilnya, tiga orang diamankan dalam penggerebekan itu. Selain mengamankan tiga orang yang didapati sedang melakukan aktivitas pembongkaran BBM ilegal, turut diamankan pula dua unit mobil dari perusahaan tersebut. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini