Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mubar, Kejari Muna Panggil Kepala BPMD

87
Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mubar, Kejari Muna Panggil Kepala BPMD
Laode Abdul Sofian

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memanggil Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Laskar Gombilo, untuk mengklarifikasi laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015/2016.

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mubar, Kejari Muna Panggil Kepala BPMD
Laode Abdul Sofian

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrud Tamam, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Laode Abdul Sofian mengatakan, pemanggilan Kepala BPMPD Mubar karena adanya laporan resmi dari beberapa pihak terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Mubar.

“Ada sekian laporan dugaan penyimpangan DD oleh sejumlah Kades yang dilaporkan oleh beberapa pihak, baik yang melaporkan keterlibatan 21 kades, kemudian menyusul dua kades, dan satu kades laporan dari Kejati. Karena laporannya banyak dan untuk menindaklanjuti laporan tersebut kami melakukan panggilan kepada Kepala BPMPD, untuk berkoordinasi selaku Leading Sektor desa,” jelas Sofian saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2017).

Sebagai bukti keseriusan menerima laporan yang masuk, pihaknya dalam waktu singkat akan memanggil kepala desa tersebut.

“Pastinya kami menanggapi serius setiap laporan masuk, sebagai tahapan pemeriksaannya ini akan berlanjut terus, yang jelas secepatnya kami akan melakukan panggilan, namun sesuai koridor yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BPMPD Mubar, Laskar Gombilo, mengakui pemanggilannya di kantor kejaksaan sejak Senin (6/2/2017) untuk melakukan koordinasikan sebagai mitra TP4D dalam mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa tahun 2017. Selain itu, membahas laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015.

“Kalau terkait para kades yang melakukan penganggaran itu ada prosesnya, tinggal dilihat kalau terjadi kerugian. Kalau kami di BPMD berdasarkan UU Nomor 6 kepala desa itu SKPD sendiri, adapun nanti kalau ada berkembangan dan berikutnya dimintai keterangan kepala desa itu sendiri yang akan dipanggi,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini