Terkait Duplikasi Penyelidikan, Kejaksaan Agung Serahkan Penyelidikan ke KPK

126
terkait-duplikasi-penyelidikan-kejaksaan-agung-serahkan-penyelidikan-ke-kpk
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi membacakan jawaban gugatan dalam sedang kedua praperadilan Gubernur Sultra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/10/2016).
terkait-duplikasi-penyelidikan-kejaksaan-agung-serahkan-penyelidikan-ke-kpk
Sidang : Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi membacakan jawaban gugatan dalam sidang kedua praperadilan Gubernur Sultra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/10/2016). (Foto : Rezki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah tuduhan terjadi duplikasi penyelidikan antara pihaknya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap obyek yang sama yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Hal ini dipaparkan Biro Hukum KPK, Setiadi dalam sidang gugatan praperadilan Gubernur Sultra dengan agenda jawaban dari pihak termohon (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/10/2016).

Setiadi menegaskan bahwa telah terjadi koordinasi yang baik antara KPK dengan Kejagung dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sultra dua periode ini.

“Justru Kejagung menyerahkan dokumen-dokumen pendukung selama penyelidikan kepada KPK,” papar Setiadi saat sidang praperadilan kedua di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (5/10/2016).

Selain itu, hasil penyelidikan KPK telah cukup untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Hal ini didukung oleh keterangan saksi sejumlah 57 orang yang telah diperiksa KPK baik dari pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Buton dan Bombana, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM, Notaris, Axa Mandiri, pihak swasta dan keterangan ahli, yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Serta berkas-berkas seperti surat pencadangan wilayah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi, bukti transfer, dokumen lainnya.

“Laporan telah ditemukan bukti yang cukup bahwa pemohon telah menyalahgunakan kewenangan dalam menerbikan SK pencadangan wilayah, IUP ekplorasi dan operasi produksi PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana, atau pulau Kabaena,” tutur tim kuasa hukum KPK lebih lanjut.

(Berita Terkait : 4 Kali Abaikan Panggilan KPK, Nur Alam Tidak Ada Itikad Baik Untuk Klarifikasi)

KPK yakin apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimulai dari penyitaan, penggeledahan, serta pemeriksaan saksi hingga dinaikan ke tahap penyidikan.

Terkait jumlah fix kerugian negara yang ditimbulkan, KPK sudah berkoordinasi dengan BPKP dan sedang dilakukan perhitungan kerugian negara. Di lain pihak, KPK juga telah meminta ahli pertanahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menghitung kerugian negara akibat pengrusakan tanah yang setelah dikalkulasi mencapai Rp. 3,3 Trilyun. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini