Terkait Kasus Penipuan Mahasiswanya, Ini Tanggapan Pimpinan STIK Avicenna

740
Marzuki Hanafi Bantayan
Marzuki Hanafi Bantayan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Merespon kasus penipuan yang dilakukan mahasiswanya, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Avicenna Kendari Marzuki Hanafi Bantayan angkat bicara. Kata dia, kasus penipuan yang dilakukan oleh mahasiswanya itu tidak ada kaitannya dengan kampus kesehatan yang dia pimpin tersebut.

Marzuki Hanafi Bantayan
Marzuki Hanafi Bantayan

“Ini tidak ada kaitannya dengan kampus karena ini murni penipuan yang dilakukan oleh mahasiswanya sendiri terhadap rekan seangkatannya di kampus,” kata Marzuki saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Marzuki menjelaskan, otak dari kasus penipuan ini adalah FM. FM adalah salah seorang mahasiswa yang telah menjalani pendidikan strata satu di jurusan keperawatan perguruan tinggi itu.

“Jadi FM ini menyuruh seorang mahasiswa kebidanan atas nama SF untuk menjadi perantara pembayaran SPP mahasiswa biar tidak mengantri di bank untuk membayar SPP,” kata Marzuki.

Lanjutnya, SF kemudian mengajak Sasmita untuk melakukan pembayaran SPP melalui dirinya. Sasmita pun menerima tawaran itu dan menyetor uang pembayaran SPP-nya kepada SF. Dengan tujuan membantu rekannya SF, Sasmita kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan hal yang sama. Belakangan diketahui, proses pembayaran yang telah dilakukan Sasmita bersama rekan-rekannya tidak tercatat di bank. Hal inilah yang membuat Sasmita melaporkan kejadian ini di pihak kepolisian.

“Kami juga sudah cek di Bank BTN, mitra kami, dan memang setelah divalidasi, pembayaran mahasiswa ini tidak masuk,” jelas Marzuki.

(Berita Terkait : Mahasiswa STIK Avicenna Dipolisikan Karena Tipu Juniornya Dengan Modus Pembayaran SPP)

Setelah pihak kampus menelusuri kasus ini, diketahui FM memberikan kuitansi bukti pembayaran palsu untuk meyakinkan para mahasiswa yang telah menyetor uang kepadanya. Untuk keseluruhan, setidaknya ada 19 orang mahasiswa yang telah tertipu oleh ulah senior di kampus kesehatan itu. Jumlah SPP per semesternya adalah Rp 3 juta rupiah.

Untuk diketahui, kejahatan yang dilakukan telah berjalan dari tahun 2014. Saat ini kasus tersebut telah dalam proses penyelidikan Polres Kendari. Adapun kerugian yang ditaksir akibat kasus ini adalah RP 150 juta. Hingga sekarang, keberadaan FM belum diketahui dan masih dalam pengejaran polisi. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini