Terkait Pembakaran Randis Kabid Dikbud Muna, Polres Muna Bidik Tersangka Baru

85
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna Inspektur Satu (IPTU) Fitrayadi
IPTU Fitrayadi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna Inspektur Satu (IPTU) Fitrayadi memastikan akan ada lagi tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran Kendaraan Dinas (Randis) Kepala Bidang Pendidikan dan Budaya (Dikbud) kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kudus Muharam.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna Inspektur Satu (IPTU) Fitrayadi
IPTU Fitrayadi

Hal itu diungkap Fitrayadi saat menggelar perkara kasus tersebut di Markas Komando (Mako) Polres Muna, Selasa (3/9/2017). Gelar perkara itu dilakukan setelah penyidik memintai keterangan dari masing-masing tersangka.

Kata dia, saat ini pihaknya telah menahan tiga orang tersangka yakni JU, RMD alias LB dan As alias LU alias IP yang diduga sebagai pelaku terhadap pembakaran mboil dinas milik Dikbud Muna yang dititipkan kepada Kudus Muharam selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) di instasi itu.

“Dari semua alat bukti yang kami pengang, berpotensi akan ada tersangka baru. Mudah-mudahan tersangka baru yang saya maksudkan ini akan membuat titik terang apa motif sebenarnya dari perkara ini,” kata Fitrayadi di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2017).

Dia juga memastikan, bahwa calon tersangka yang dimaksudnya itu tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban, Kudus Muharam.

Dia juga menjelaskan, ketiga orang tersangka yang sudah diamankan saat ini yakni JU, RMD alias LB, dan AS alias LU alias IP akan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, pada hari Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 03.00 wita telah terjadi pembakaran satu buah unit mobil dinas merek Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1160 D milik Kabid Dikbud Muna, Kudus Muharam di kediaman pribadinya, di Jalan Teratai Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini