Terkait Pemotongan Dana PIP, Dikbud Kolut Bakal Tindak Pihak Sekolah

94
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Dikbud Kolut Batman Batau
Batman Batau

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menegur Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kodeoha karena telah melakukan pemotongan dana Progra Indonesia Pintar (PIP) yang diterima oleh sejumlah siswa di sekolah itu.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Dikbud Kolut Batman Batau memastikan, tak hanya SMPN 2 Kodeoha, namun semua sekolah yang terbukti melakukan pemotongan bantuan dana pendidikan dari pemerintah pusat itu akan ditindak tegas.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Dikbud Kolut Batman Batau
Batman Batau

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait potongan terhadap siswa yg dilakukan oleh pihak sekolah,” kata Batman Batau, Rabu (1/11/2017) kemarin.

Baca Juga : Guru SMPN 2 Kodeoha Bantah Kepala Sekolah Tidak Tahu Pemotongan Dana PIP

Dia menjelaskan, dugaan penyalahguaan dana PIP itu dari pihak sekolah sangat kecil. Sebab, dana itu langsung ditarnsfer oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing siswa penerima. Tidak melalui dinas ataupun sekolah bersangkutan.

“Itu sudah aturan pusat. Pencairan harus dilakukan siswa sendiri di bank. Kalaupun ada kesepakatan dari pihak sekolah yang melakukan pendampingan, tidak boleh dilakukan pemotongan dalam bentuk apapun karena aturan dan juknisnya sudah jelas dilarang,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, pendapingan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswanya dalam melakukan pencarian tidak boleh dilaksanakan di luar jam sekolah. Ini untuk menghindari klaim pihak sekolah, bahwa pendampingan itu bukan tugas pihak sekolah.

Berita Terkait : Orang Tua Siswa SMPN 2 Kodeoha Keluhkan Pemotongan Dana PIP

“Jadi jangan jadikan alasan karena lakukan pendampingan di luar jam sekolah. Jangan sampai jadi biasaan sekolah melakukan hal itu. Kalau melanggar aturan akan di tindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikabarkan, pihak SMPN 2 Kodeoha diduga melakukan pemotongan dana PIP yang diterima oleh sejumlah siswanya tahun 2017. Nilai potongan itu bervariasi, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per siswa. Alasannya, pemotongan itu dilakukan untuk mengganti biaya mobilisasi pihak pendamping saat melakukan pencairan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Rante Angin. (B)

 

Reporter : Rusman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini