Terlibat Judi, Anggota DPRD Busel Divonis Tiga Bulan Penjara

43

ZONASULTRA.COM,BAUBAU- Sidang lanjutan kasus judi yang melibatkan lima orang terdakwa yakni La Hijira (anggota DPRD Buton Selatan), Wehyudin (komisioner KPU Buton), Sarmudin (Komisioner KPU Buton), Musdin dan Restiana kembali digelar Selasa (12/05/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Rio Destrado,(Ketua), Zulfikar Siregar, dan Muswandar,(anggota) memvonis kelima terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga bulan potong masa tahanan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selam 2 tahun penjara.
“Kelima terdakwa terbukti bermain judi ditempat umum dan memenuhi unsur pasal 303 sesuai dakwaan jaksa,” kata Rio Destrado saat membacakan putusannya.
Namun demikian, kata Majelis Hakim, yang meringankan perbuatan para terdakwa selama mengikuti persidangan berkelakuaan baik dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Masing masing terdakwa divonis tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara masing masing  5 ribu rupiah,”kata Rio Destrado.
Terkait putusan ini, jaksa penuntut umum Bagus Dwi A mengaku masih pikir-pikir. “Masih pikir-pikir,” kata Bagus Dwi A usai sidang.
Sementara itu, La Hijira Cs menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.”Kami menerima putusan ini dan mengakui apa yang kami lakukan adalah salah sehingga kurungan yang kami jalani sebelumnya adalah merupakan balasan dari perbuatan kami,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sultra, menangkap seorang anggota DPRD Buton Selatan bernama La Hijira dan dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton yakni Sarmudin dan Muhamad Sarmudin Sattar. Ketiganya ditangkap tim gabungan Polres Baubau di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Minggu (25/1/2015) malam. (Ririn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini