Terlibat Korupsi, Dua ASN Buton Terancam Dipecat

476
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Buton Zanuriah
Zanuriah

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dua orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena terlibat korupsi. Kedua ASN itu adalah La Renda dan La Hamu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Buton, Zanuriah menjelaskan kedua ASN itu telah mendapat status sebagai terdakwa korupsi berdasarkan putusan inkrah dari pengadilan.

Contoh, La Renda tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Buton.

“Sedangkan La Hamu terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton. Mereka ini sudah ada putusan inkrahnya,” kata Zanuriah temui kantor Bupati Buton, Senin (17/9/2018).

(Baca Juga : ASN Buton Ini Nilai Mutasi yang Menimpanya Cacat Hukum)

Zanuriah meski begitu, pihaknya tinggal menunggu deposisi Bupati Buton La Bakry. Maka itu, dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Bupati Buton disertai bukti surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimana dalam surat tersebut menegaskan bahwa setiap PNS atau ASN yang korupsi dan sudah inkrah maka harus diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Walau demikian, Zanuriah belum bisa langsung memutuskan pemecatan kedua ASN itu. Hal itu masih akan dikonsultasikan dengan Bupati Buton, La Bakry.

“Surat keputusan ini, kami akan serahkan ke Pak Bupati. Dan kalau sudah ada deposisi, maka kami akan ambil tindakan,”ujarnya.

Dia menjelaskan, pemecatan itu berdasarkan hasil dari tindak lanjut pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing Jika pemecatan itu tidak dilakukan, maka akan ada sanksi bagi PPK yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada 12 September lalu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan sebanyak 2.259 ASN korup yang belum dipecat, tersebar di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.

Selain itu, ASN korup yang belum dipecat khsusnya dari Institusi Kementrian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Jadi total keseluruhan adalah sebanyak 2.357 orang. (C)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini