Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut Langsung Ditahan

170
Video Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara
Dugaan Korupsi - Yani Sumarata memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 11.00 wita. Didampingi kuasa hukumnya Razak Naba, Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna kuning. (Randi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 2.3 milliar, yakni Yani Sumarata. Dia adalah Camat Wiwirano yang juga merupakan mantan Kepala Biro Pemerintahan Konut.

Video Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara
Dugaan Korupsi – Yani Sumarata memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 11.00 wita. Didampingi kuasa hukumnya Razak Naba, Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna kuning. (Randi/ZONASULTRA.COM)

Yani Sumarata memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 11.00 wita. Didampingi kuasa hukumnya Razak Naba, Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna kuning.

“Hari ini kita tengah melakukan pemeriksaan tersangka, atas nama Yani Sumarata dalam kasus pembangunan kantor bupati Konut. Kalau masalah Bupati Konut, yah nantilah pada waktunya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Ramel Jamesa.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kuasa Hukum Yani Sumarata, Razak Naba mengungkapkan, dirinya merasa heran atas penetapan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tanahan (Rutan) Kendari. Tapi dirinya juga mengembalikan hal tersebut kepada kewenangan Kejati, yang dinilainya memiliki hak untuk melanjutkan kasus ini.

“Itu versi menurut kejaksaan, tetapi versi kami bahwa sebenarnya apa sih yang dirugikan, dan inikan kerugian negara sudah sangat jelas. Dimana siapa yang menikmat kerugian ini, karena ada beberapa tersangka,” ujarnya.

Pertama yang ditetapakan sebagai tersangka, lanjut Razak, Alimuddin mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara serta tiga orang pejabat dari Biro Pemerintahan Konut yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Yang jadi pertanyaan, proses pencairan dana pembangunan kantor Bupati Konut. 20 persen dia (Yani Sumarata) yang tangani. 70 persen itu yang disangkali oleh si Yani Sumarata itu. Karena kenapa, pada saat pencairan 70 persen itu tanggal 25 kalau gak salah, sementara dinota tertanggal 27,” kata Razak.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Sultra sudah pernah memeriksa Bupati Konut Awad Sulaiman pada 24 Maret 2015 lalu.

Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.2,3 miliar. Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini