Tersangka Korupsi Bantuan Perumahan di Kolut Ditahan

64
ilustrasi korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menahan tersangka CS, warga Konawe Selatan (Konsel) karena diduga melakukan penyimpangan pada program Bantuan Stimulan Bahan Bagunan Rumah (BSBBR) di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai, (Kolut) tahun 2016.

Dua Terpidana Korupsi Lagasa Tula Kembalikan Uang 2,3 Miliar ke Kejari Muna
Ilustrasi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ariefulloh.SH mengatakan, meskipun hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) sementara berlangsung.

“Hari ini kita periksa (Selasa,red) dan langsung dilakukan penahan terhadap Cs dengan pertimbangan tersangka dimungkinkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” kata Arief kepada zonasultra.id Selasa (14/3/2017).

Ia menambahkan, saat pemeriksaan tersangka tidak didampingi pengacara, namun pihak penyidik telah memberikan hak-hak tersangka dengan memberikan pengacara yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, perkara ini akan menjalani proses peradilan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui sendiri dalam melakukan segala kegiatan dalam program tersebut. Namun kemungkinan tersangka hanya sebagai pelaksana lapangan dalam program tersebut yang dimungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Arief mengungkapkan, program BSBBR dari Kementrian Sosial (Kemsos) tahun 2016 dengan anggaran Rp.1,3 miliar diperuntukan bagi 63 orang kepala keluarga (KK) penerimah bantuan.

“Tersangka sebagai penyedia bahan atau barang diduga melakukan pengurangan dari kuantitas dan kualitas bahan dan hasil perhitungan sementara yang melibatkan ahli terjadi kekuarangan volume dan kualitas yang tidak sesuai kontrak,” tandasnya. (B)

 

Reporter : CR 2
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini