Tersangka Korupsi, Harta Gubernur Nur Alam Rp 30,95 Miliar

120
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mencapai Rp 30,95 miliar pada 2012 dengan aset terbesar pada tanah dan bangunan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Nur Alam sendiri dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara pada Februari 2013, bersama dengan Wakil Gubernur Saleh Lasata. Nur Alam juga menjadi gubernur sebelumnya untuk periode 2008—2013.

KPK pada Selasa (23/8/2016) kemarin telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi izin pertambangan nikel untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Politikus PAN itu juga diduga terkait dengan pidana pencucian uang karena laporan PPATK menjadi dasar lembaga antikorupsi tersebut.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat Nur Alam memiliki aset terbesar pada harta tak bergerak senilai Rp 22,10 miliar. Salah satunya, terdiri dari tanah dan bangunan yakni 2.000 meter persegi dan 600 meter persegi di Kota Kendari, senilai Rp 12 miliar.

(Artikel Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)

Ada pula tanah seluas 1.847 meter persegi di Kota Kendari senilai Rp 4,61 miliar. Selain itu, ada pula tanah seluas 19.638 meter persegi di Kabupaten Konawe Selatan dengan nilai Rp 981 juta.

Nur Alam juga memiliki usaha sendiri yakni adanya PT Rekayasa Inti Kandarindo dan PT Tamalakindo Puri Perkasa. Sedangkan untuk harta berupa giro dan setara kas lainnya mencapai Rp 6,5 miliar. Dikurangi dengan utang, total harta Nur Alam mencapai Rp 30,95 miliar.

KPK menyatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu dasar proses penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi. PPATK sendiri berwenang memeriksa aliran dana yang diduga terkait dengan pidana pencucian uang dan terorisme.

(Artikel Terkait : VIDEO : Hasil Penggeledahan KPK di Kantor ESDM Sultra, Terkait Korupsi Gubernur Sultra)

Walaupun demikian, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif enggan membeberkan berapa jumlah aliran dana korupsi yang diterima Nur Alam dalam kasus korupsi perizinan tambang yang menjeratnya.

“Salah satu dasar KPK dalam penentuan (jumlah uang korupsi Nur Alam) itu salah satunya dari laporan PPATK,” ujar Syarif di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016). (*)

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini