Tersangka Pencabulan Anak Lima Tahun Ditangkap di Wawonii

146
Tersangka Pencabulan Anak Lima Tahun Ditangkap di Wawonii
Nasir (45), tersangka pencabulan terhadap anak usia lima tahun di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari berhasil dibekuk polisi. Nasir ditangkap di rumah keluarganya di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan pada Minggu (19/3/2017).
Tersangka Pencabulan Anak Lima Tahun Ditangkap di Wawonii
PENCABULAN : Nasir (45), tersangka pencabulan terhadap anak usia lima tahun di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari yang telah berhasil dibekuk polisi. Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan pada Minggu (19/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Nasir (45), tersangka pencabulan terhadap anak usia lima tahun di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari berhasil dibekuk polisi. Nasir ditangkap di rumah keluarganya di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan pada Minggu (19/3/2017).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Berita Terkait : Bocah Lima Tahun Diduga Alami Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ayah Tirinya

Kapolsek Abeli AKP Heni Yohanita mengatakan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan ayah tiri dari korban sendiri berkat kerja sama dengan pihak polisi di Wawonii.

“Penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, pengakuan korban, dan hasil visum,” kata Heni di Polsek Abeli, Selasa (21/3/2017) siang.

Korban mengaku telah diperlakukan secara tidak wajar oleh tersangka sebanyak empat kali. Anak berusia lima tahun ini bercerita ke Kapolsek Abeli jika dirinya dicabuli saat tidur siang sebanyak dua kali, dan saat mandi dua kali.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Pengakuan korban, katanya tersangka memasukkan jari-jari tangannya yakni jari telunjuk dan jari tengah ke kelamin korban. Hal itu didukung dengan hasil visum yang membuktikan sobeknya selaput di kemaluan korban,” jelas Heni.

Saat ini tersangka yang tidak lain ayah tiri korban telah ditahan di Polsek Abeli. Tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka adalah keluarga korban. Tersangka juga dikenakan denda sebanyak Rp 5 miliar. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini