Tersangka Pencabulan Tiga Bocah Ditangkap Polsek Lasolo

108
kasus_pencabulan
PENCABULAN : Pelaku pencabulan anak dibawah umur, Jufri (35) warga Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) saat dimintai keterangannya oleh Kanit Reskrim Polsek Lasolo, Josra dan Banit Reskrim, Brigadir Ronal Z pada Rabu malam (30/3/2016). Murtaidin/ZONASULTRA.COM
kasus_pencabulan
PENCABULAN : Pelaku pencabulan anak dibawah umur, Jufri (35) warga Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) saat dimintai keterangannya oleh Kanit Reskrim Polsek Lasolo, Josra dan Banit Reskrim, Brigadir Ronal Z pada Rabu malam (30/3/2016). Murtaidin/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Seorang pria bernama Jufri Some alias Jufri (35) warga Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendekam dibalik jeruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo akibat aksi pencabulan yang dilakukannya.

Kapolsek Lasolo, Ipda Laa Ajima melalui Kanit Reskrim, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Josra mengungkapkan kasus pencabulan dua anak dibawah umur terjadi pertama kali pada Minggu siang (20/3/2016) pukul 12.00 Wita. Awalnya korban berinisial RF (10), RI (9) dan teman laki-laki AD (9) sementara bermain di belakang rumah nenek RI di Desa Mandiodo Kecamatan Wolawe.

Kemudian datang pelaku Jufri Some alias Jufri (35) mengajak mereka untuk pergi ke lokasi permandian. Kemudian pelaku bertanya, apakah diantara mereka bertiga ada yang mengetahui jalan menuju permandian tersebut.

Mendengar pertanyaan pelaku, korban RI (9) yang tidak mengetahui maksud dan niat jahat Jufri langsung menjawab, jika dirinya mengetahui jalan yang dimaksud pelaku. Jufri langsung membonceng ketiganya naik di atas motor, di depan pelaku duduk RI dibelakangnya RF kemudian AD.

“Setiba dipermandian, RF dan RI langsung melepas pakaian, sementara pelaku Jufri berada ditengah mendekati RI. Pas disitu pelaku melakukan aksi pencabulan dengan cara memasukkan jari telunjuk kanan ke kemaluan RI,”kata Kanit Reskrim Polsek Lasolo, Bripka Josra ditemani Banit Reskrim, Brigadir Ronal Z, Rabu malam (30/3/2016).

Tak puas pada korban RI, lanjut Josra pelaku melancarkan nafsu bejatnya RF dengan cara menggunakan jari tengah kiri ke kemaluan korban. Meski Jufri telah melakukan aksi bejatnya ke RF dan RI. Tak hanya itu, pelaku kembali beralih lagi ke teman laki-laki korban yakni AD untuk memegang kemaluannya, namun AD langsung melarikan diri. Anehnya, setelah melakukan aksinya pelaku meninggalkan ketiga korban.

“Yang mengadu orang tua Risda, Hasnia Hafid binti Abdul Hafid melapor tanggal 23 Maret 2016 setelah mendengarkan cerita anaknya RI. Pelaku sudah kami amankan,”urainya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

 

Penulis : Murtaidin
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini