Tersangka Water Sport Zainal Kudus Jalani Sidang Perdana

289
kendari-water-spor-ilustrasi-korupsit
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air (water sport) yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Kudus selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Rabu (5/4/2017).

kendari-water-spor-ilustrasi-korupsit
Ilustrasi

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Irmawati Abidin, menyebutkan pada tahun 2104, Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Sultra memperoleh anggaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Hal itu melalui pengesahan daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun anggaran 2014 sebesar Rp 3, 75 miliar pada tanggal 5 Desember 2013 yang bersumber dari APBN untuk Program Pengembangan Destinasi Pariwisata,” ungkap JPU Tdajuddin.

Anggaran tersebut pun dikucurkan melalui APBN, lanjutnya, yang dialokasikan untuk pekerjaan pembangunan fasilitas Water Sport Teluk Kendari yang bertempat di Kota Kendari dengan agu sebesar Rp. 3.415.000.000, sedangkan HPS sebesar Rp. 3.043.750.000.

Kemudian berdasarkan penetapan pemenang pelelangan Pokja tertanggal 1 Oktober 2014, maka yang ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pembangunan fasilitas Water Sport Teluk Kendari tahun anggaran 2014 adalah PT Wulandari Perkasa.

“Dimana terdakwa Andi Nasir selaku Komisaris Utama, sesuai salinan akta pernyataan keputusan rapat PT Wulandari Perkasa tanggal 4 Maret 2014 dari Notaris Irwan Addy S telah bertindak untuk dan atas nama PT Wulandari Perkasa dalam hal Hasanuddin yang merupakan Direktur Utama PT Wulandari Perkasa secara administratif tidak terlibat,” tuturnya.

(Berita Terkait : Tiga Tersangka Water Sport Segera Disidangkan)

Sementara itu, yang mengendalikan penggunaan PT Wulandari Perkasa diproyek tersebut, yakni Andi Nasir dalam mengikuti proses pelelangan nilai penawaran yang diajukan oleh PT Wulandari Perkasa melalui Andi Nasir senilai Rp 2.491.759.000, dan setelah melalui koreksi aritmatik oleh Pokja berubah menjadi Rp. 2.954.210.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 80 hari kalender, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan 26 Desember 2014.

Namun dalam hal pekerjaan pembangunan fasilitas Water Sport Teluk Kendari tahun 2014, penyedia jasa konstruksi dalam hal ini Andi Nasir selaku komisaris PT Wulandari Perkasa, secara nyata telah melaksanakan pekerjaanya dengan tidak mengacu pada gambar rencana yang sebagaimana ditentukan dalam surat perjanjian kontrak tanggal 7 Oktober 2014.

“Melainkan yang terjadi adalah Andi Nasir selaku penyedia jasa konstruksi, telah melakukan perubahan pada pekerjaan penataan fasilitas Water Sport Teluk Kendari TA 2014 tanpa ada dasar perubahan,” ujarnya.

Akibat dari perubahan tersebut, mengakibatkan nilai kontrak yang semula sebesar Rp 2.954.210.000, dinaikan menjadi Rp 3.042.866.000, sebagaimana yang dituangkan dalam amandemen I surat perjanjian kerja tanggal 30 Oktober 2014.

Bahwa perubahan kontrak atau addendum yang menaikkan harga dari kontrak awal dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Karena bertentangan dengan Pepres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Namun kenyataanya terdakwa Zainal Kudus dan terdakwa Aswad Laembo , tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut. Yaitu selaku KPA melakukan pengujian tagihan dan panitia pembayaran atas beban anggaran negara dan memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, serta selaku PPK melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa yang mengendalikan pelaksanaan kontrak.

(Berita Terkait : BPKP Sultra Audit Dua Tersangka Water Sport)

“Saat proses pembangunan Water Sport, terdakwa Zainal Kudus dan Aswad Laembo sama sekali tidak menghentikan atau melakukan peneguran atau peringatan tertulis kepada pihak penyedia jasa konstruksi. Yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan gambar rencana dan membuat penyesuaian harga dari kontrak awal yang tidak dapat diterapkan dalam kontrak tahun tunggal,” tambahnya.

Kemudian, pada 14 Februari 2014 lalu, terdakwa Zainal Kudus dan terdakwa Aswad Laembo telah menyetujui melakukan pembayaran dengan menerbitkan berita acara kemajuan pekerjaan dengan presentase 60,15 persen. Namun nyatanya, pada 12 Desember 2014 sesuai dengan laporan bulanan kedua rekanan yang diketahui oleh Tim Konsultan Pengawas, kemajuan pekerjaan baru mencapai 37,79 persen.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2014 terdakwa Zainal Kudus dan Aswad Laembo, juga telah menerbitkan berita acara kemajuan pekerjaan tertanggal 17 Desember 2014 dengan presentase capaian kemajuan pekerjaan sebesar 100 persen.

“Padahal pada 19 Desember 2014 berdasarkan laporan bulanan ketiga rekanan yang diketahui oleh Tim Konsultan Pengawas kemajuan pekerjaan secara nyata baru mencapai 77,22 persen,” tutupnya. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini