THM di Konut Disinyalir Tak Miliki Izin dan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

131
Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara
Tasman Tabara

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir tak mengantongi Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP).

Tak hanya itu, lokasi tempat hiburan yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) itu juga, diduga menjadi salah satu kawasan rawan peredaran narkoba.

Demi mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut, membentuk tim investigasi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah THM yang beroperasi di Konut.

“Kami membentuk tim turun memeriksa segala kelengkapan izin-izin THM yang beraktivitas. Untuk sekarang kami belum bisa berikan keterangan jumlah THM yang beroperasi dan bermasalah karena masih dalam tehap investigasi. Nanti kami sampaikan kalau sudah ada hasil,”kata Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara di ruang kerjanya, Selasa (13/11/2018).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Dia menegaskan, tak akan segan-segan menutup usaha para pengusaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah itu jika tak miliki izin. Serta, dianggap menimbulkan tidakan kriminal.

“THM kan biasanya jadi salah satu satu tempat masuknya jalur-jalur narkoba, inilah juga tujuan kami melakukan pemantauan dan pengawasan. Yah, tentu semua instansi dan warga, aparat keamanan juga harus berperan aktif agar berjalan optimal. Sekarang ini juga kan, banyak yang mengatasnamakan dipegang oleh Polisi dan TNI, ini juga kami tinjau apa benar ada keterlibatan,”ujarnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Diungkapkan, mengenai THM, telah ada laporan yang masuk ke instansinya. Sehingga, langsung ditindak lanjuti bersama pemerintah kecamatan, lurah dan desa setempat. Pemberian izin oprasi THM, DPMTSP mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kepolisian.

“Diwilayah Langkikima itu sudah masuk laporanya dan sementara kita tinjau persoalaanya dan juga memeriksa izin aktivitasnya. Dan biar juga ada izin kalau sangat menggangu maka akan ditinjau kembali izinya. Masyarakat, pemerintah kecamatan, lurah dan desa juga berhak bertindak jika THM dinilai menimbulkan mengganggu,”terangnya. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini