Tidak Bayar PBB, Tanahnya Disita

2287
Nahwa Umar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengingatkan warga pemilik tanah maupun bangunan yang belum menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)nya untuk segera menyelesaikan pembayaran pajaknya.

Jika tidak menuntaskan pembayaran PBB maka tanah atau bangunan yang dimiliki akan disita oleh pemerintah.

Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Nahwa Umar mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, PBB merupakan sebuah kewajiban bagi masyarakat untuk membayar PBB tanah atau rumahnya.

“Realisasi PBB di Kota Kendari memang mencapai 80 persen. Tetapi ada beberapa masyarakat pemilik tanah yang tidak membayar PBB-nya. Jadi kami minta PBB tanah tersebut segera dibayarkan jika tidak bisa saja tanahnya disita oleh pemerintah,”jelas Nahwa yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/1/2018).

Untuk proses penagihan ini tuturnya, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan kejaksaan. Dengan begitu, pihaknya berharap seluruh tunggakan PBB bisa segera diselesaikan.

Jadi lanjut Nahwa, dengan adanya kerjsama ini pihaknya berharap realisasi PBB di Kota Kendari bisa lebih baik lagi dari jumlah persentase tahun 2018 lalu.

“Kalau di 2018 kita hanya mencapai 80 persen. Dengan adanya bantuan dari pihak kejaksaan saya yakin akan melebihi pencapaian yang ada saat ini,”tuturnya. (b)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

5 KOMENTAR

  1. Mengenai Restribusi Pajak PBB, sebaiknya diberikan sosialisasi cara dan aturannya terhadap masyarakat yang wajib pajak, agar rakyat bisa memahami dan mengerti aturannya, karena mayoritas masyarakat yang harus wajib pajak masih banyak yang belum paham dan caranya mengisi Pendaftaran Restribusi Pajak. Jadi Pemerintah harus arif dan mengkaji lebih jauh terlebih dahulu, bukannya rakyat enggan membayar pajak. Perlu adanya pendalaman melalui pendidikan, pengertian dan tahapan proses peringatan 1/2/3. bukan langsung sita atau lain lain bentuknya, yang konteknya kurang membangun intelektual terhadap rakyat

  2. Konteks sita manyitanya seperti apa bu, kok semakin aneh yah, kehidupan bernegara di Indonesia, bukankah sdh betul cara sblmnya, telat membayar cukup di denda dan masyarakat tetap akan membayar kok, minimal ketika terjadi transaksi jual beli.

Tinggalkan Balasan ke Rahmat Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini