Tidak Ditahan, Aswad Sulaiman Akan Jalani Sidang Lanjutan Pekan Depan

61
Tidak Ditahan, Aswad Sulaiman Akan Jalani Sidang Lanjutan Pekan Depan
SIDANG ASWAD - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari akhirnya menggelar sidang perdana tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap I dan II, Selasa (15/11/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
Tidak Ditahan, Aswad Sulaiman Akan Jalani Sidang Lanjutan Pekan Depan
SIDANG ASWAD – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari akhirnya menggelar sidang perdana tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap I dan II, Selasa (15/11/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari akhirnya menggelar sidang perdana tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap I dan II, Selasa (15/11/2016). Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha itu digelar di ruang sidang Chandra sejak pukul 09.00 Wita pagi tadi.

Dalam dakwaannya di hadapan Hakim Ketua Irmawati Abidin serta Hakim Anggota Andri Wahyudi dan Mulyono serta Panitera Pengganti Eni, JPU Kejari Unaaha Syahrir mengungkapkan, jika mantan Bupati Konawe Utara (Konut) itu terbukti telah turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri melalui proyek pembangunan kantor Bupati Konut.

“Itu dilakukan bersama Siodinar, Ahmad Yani Sumarata, Gina Lolo Brigida Pidani, dimana masing masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan Arnold Lili (melarikan diri). Telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, hingga sekitar Rp. 2,3 miliar,” jelasnya.

Dengan dasar itu, Aswad pun dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Berita Terkait : Jalani Sidang Perdana, Aswad Tak Didampingi Kerabat)

Sidang yang digelar secara terbuka itu, berakhir sekitar pukul 10.20 Wita tadi. Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa Aswad Sulaiman, Abdur Rasak meminta eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi tersebut merupakan bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap terdakwa.

“Baik karena terdakwa meminta eksepsi, maka panitera tolong di catat. Sidang akan kembali kita gelar pada, Senin (21/11/2016) mendatang, sekitar pukul 10.00 Wita lagi,” tutur Hakim Ketua Irmawati Abidin saat menutup sidang pembacaan dakwaan tersangka Aswad Sulaiman.

Usai menjalani sidang perdananya, Aswad Sulaiman tidak ditahan dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kendari didampingi dua orang ajudan pribadinya. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini