Tidak Teregister di MK, Paslon Bupati 3 Daerah Segera Dilantik

35
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih di 3 daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 akan ditetapkan KPU setempat pada 15 Maret 2016. Ketiganya yakni Nurrahman – Abbas di Kolaka Utara, LM Rajiun – Ahmad Lamani di Muna Barat, dan Umar Samiun-La Bakry di Buton.

Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah mengatakan, KPU di 3 daerah tersebut sudah siap melaksanakan pleno paslon bupati terpilih. Sedangkan KPU 4 daerah lainnya belum dapat melakukan pleno karena teregistrasi di MK dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada.

4 daerah itu yang terdaftar dalam nomor buku registrasi perkara MK tahun 2017 yakni No:6/PHP-BUP-XV/2017 (Buton Selatan), No:26/PHP-KOT-XV/2017 (Kota Kendari), No:34/PHP-BUP-XV/2017 (Bombana), dan No:37/PHP-BUP-XV/2017 (Buton Tengah).

“Mereka (KPU daerah) terlebih dahulu harus melakukan perubahan keputusan terkait dengan tahapan jadwal. Registrasi MK tersebut jadi dasar bagi 3 daerah lainnya untuk melakukan pleno paslon bupati terpilih, kita upayakan mereka serentak plenonya pada 15 Maret,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017).

Baca Juga : Empat Perkara Pilkada Sultra Resmi Teregistrasi di MK

Setelah pleno paslon terpilih, maka dokumen pleno akan diserahkan ke DPRD setempat untuk proses selanjutnya hingga pelantikan. Selain itu juga akan dibuat tembusan ke KPU RI dan Kemendagri.

Olehnya, bila DPRD dan pemerintah daerah tidak mengajukan dokumen pelantikan maka Mendagri bisa menggunakan dokumen dari KPU untuk melakukan pelantikan. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini