Tiga Balon Bupati Perseorangan Terdaftar di KPU Konkep

58

ZONASULTRA.COM,  LANGARA  – KPU Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra),  saat ini tengah melakukan verifikasi berkas bakal calon (balon) kepala daerahyang mendaftar sebagai calon perseorangan (Independen). Sejak pendaftaran dibuka tanggal 24 Mei lalu, saat ini sudah ada tiga Balon Bupati Konkep yang telah mendaftarkan diri. 

Sekretaris KPU Konkep Ihwan Al Gazary menyebutkan, tiga balon yang mendatarkan diri melalui jalur perseorangan itu diantaranya Ridwan Landipo, Abdul Haris dan Muhammad Jafar (MJ). Kemungkinan masih akan ada beberapa figur lagi akan mendaftarkan diri melalui jalur yang tanpa dukungan  partai itu.
“Yang resmi mendaftar melalui jalur independen barulah tiga nama itu. Kabarnya masih ada beberapa nama lainnya, namun itu baru wacana,” ujar Ihwan saat ditemui, Jumat (29/5/2015).
Untuk calon perseorangan itu sendiri harus mengajukan dukungan  berupa KTP warga yang berdomisili di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) tersebut. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU, balon yang memilih jalur independen ini harus mendapatkan dukungan 10% pemilih  dari daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2).
Adapaun jumlah pemilih di Konkep  sebanyak  32.797 jiwa. Dengan demikian jumlah dukungan yang harus diajukan calon perseorangan yakni  3.280 jiwa.
“Syarat dukungan harus tersebar lebih dari 50% dari jumlah kecamatan yang ada yaitu minimal 4 kecamatan,” jelasnya.
Selain itu sambungnya, jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan diantaranya pengumuman dan pengambilan berkas formulir syarat dukungan terjadwal tanggal 24 Mei sampai 7 Juni berlangsung selama empat belas hari. Kemudian penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang akan digelar selama lima hari mulai tanggal 11-15 Juni, penelitian jumlah minimal dukungan  dan analisis dukungan ganda selama 8 hari mulai tanggal 11-18 Juni dan penyampaian syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati konkep kepada PPS tanggal 19-22 selama empat hari.
“Setelah itu pada jadwal selanjutnya dilakukan penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa dan kelurahan tanggal 23-6 Juli selama empat belas hari, agenda rekapitulasi di tingkat kecamatan tanggal 7-13 Juli selama enam hari dan rekapitulasi tingkat kabupaten yang akan digelar mulai tanggal 14-19 Juni selama lima hari,” urainya. (**Arjab Karim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini