Tiga Kali Cabuli Anak Tiri, Pria Konsel Ditangkap

913
ilustrasi perkosa, asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Konda berhasil meringkus Hadis (48), pria asal Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Hadis ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun (siswa SMA) sejak 2018 lalu.

Kapolsek Konda, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Musakir Musni mengatakan, pelaku menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali, di dua lokasi berbeda. Lokasinya di rumah dan di salah satu tempat penginapan.

“Kejadianya itu tahun 2018, pertama dan kedua itu waktu mereka tinggal berdua di rumah, di situ pelaku berusaha merayu lalu menjalankan aksinya. Ketiga mereka berhubungan di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Konda,” terang Musakir kepada zonasultra.id, Senin (28/1/2019).

(Baca Juga : Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan)

Meski begitu, Musakir tak merinci secara pasti kapan perbuatan bejat Hadis itu terjadi. Terkuaknya kasus tersebut berawal dari pengakuan korban bernama Melati (Samaran) kepada keluarganya. Melati yang ketakutan karena terlambat datang bulan langsung mengakui semuanya.

“Setelah mengetahui kasus yang menimpa anaknya, ibunya langsung melapor. hari itu juga (Sabtu, 26 Januari 2019) kita tangkap di rumah pelaku,” ujar Musakir.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) , ayat (2), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (B)

 


 

Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini