Tiga Kali Sultra Tak Ikuti Kompetisi Inovasi Layanan Publik, Ini Tanggapan Wagub

40
Tiga Kali Sultra Tak Ikuti Kompetisi Inovasi Layanan Publik, Ini Tanggapan Wagub
Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik yang digelar Biro Organisasi Setda Sultra di Aula Kantor Gubernur, Selasa (2/2/2016). (Jumriati/ZONASULTRA.COM)
Tiga Kali Sultra Tak Ikuti Kompetisi Inovasi Layanan Publik, Ini Tanggapan Wagub
Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik yang digelar Biro Organisasi Setda Sultra di Aula Kantor Gubernur, Selasa (2/2/2016). (Jumriati/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tahun ini kembali menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik. Seluruh instansi pemerintah diwajibkan mengikuti kompetisi tersebut. Sayangnya, hingga digelar untuk ketiga kalinya, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum sekali pun mengikuti kompetisi tersebut.

Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata mengaku, tidak ikutnya Sultra dalam kompetisi itu bukan karena tidak memiliki inovasi, namun lebih kepada ketidaktahuan instansi pemerintah itu sendiri.

“Kita kan ada BLP, bahkan menjadi rujukan nasional. Beberapa daerah studi banding di sini. Di Kendari juga ada TPA Puuwatu, ada taman kota. Belum lagi di kabupaten-kabupaten lainnya. Jadi tidak betul kalau kita tidak punya inovasi. Kita hanya tidak tahu saja ada kompetisi seperti ini (inovasi pelayanan publik),” kata Saleh ditemui di Aula Kantor Gubernur Sultra, Selasa (2/2/2016).

Selain itu, lanjut dia, sumber daya manusia di sejumlah instansi juga masih memiliki kekurangan, yaitu tidak pandai mengemas data-data dan menyusunnya menjadi naskah untuk diajukan dalam kompetensi inovasi layanan publik.

Pihaknya pun berjanji akan selalu mengawal hal itu sehingga tahun berikutnya Sultra bisa mengikuti kompetisi tesebut.

Menanggapi hal itu, Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Mirawati Sudjono mengungkapkan, pihaknya memang pernah mengundang para kepala biro organisasi se-Indonesia untuk melakukan sosialisasi terkait inovasi pelayanan publik.

Sayangnya, dalam sosialisasi tersebut pihaknya lebih banyak membicarakan pasal-pasal dan berbagai peraturan sehingga ia yakin informasi tersebut ada yang sampai dan ada yang tidak.

“Itu juga kesalahan kami. Sosialisasinya pakai pasal-pasal dan peraturan. Padahal kan sosialisasi lebih mudah kalau ada contoh,” kata dia.

Karena itu, kata Mirawati, pihaknya tidak pernah menonjolkan sanksi kepada provinsi yang tidak mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik meski dalam peraturannya sanksi tersebut memang ada. Mereka lebih menekankan kepada pemberian apresiasi.

“Kita tidak pernah beri sanksi macam-macam. Palingan hanya dikasi teguran dari Pak Menteri. Tapi yang melakukan inovasi akan selalu kami berikan apresiasi, mulai dari dibuatkan buku sampai jalan-jalan ke luar negeri,” ungkapnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2016, kata dia, KemenPAN-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2016.

Peraturan menteri tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik.

 

Penulis : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini