Tiga Perda Retribusi Konsel Dihapus Mendagri, Ini Reaksi Wakil Bupati

87

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan penghapusan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Arsalim

Tiga Perda tersebut yakni retribusi izin gangguan nomor Perda 13 tahun 2013, retribusi pergantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil nomor Perda 8 tahun 2013 dan retribusi izin usaha perikanan nomor 17 tahun 2013.

Wakil Bupati Konsel, Arsalim mengatakan, Perda yang sudah dibatalkan akan ditinjau kembali serta bakal disosialisasikan kepada masyarakat bahwa sudah tidak ada lagi retribusi pada tiga Perda  itu.

Menurut mantan Kepala Bappeda Konsel itu, dengan dihapusnya tiga Perda akan berpengaruh pada target  Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, solusi yang terbaik yakni, pihaknya akan melakukan konversi ke PAD lain yang tidak bertentangan dengan rencana pemerintah pusat dalam mempermudah investasi kedaerah

“Saya kira pengaruhnya tidak terlalu signifikan. Kita juga mendukung Pemerintah pusat untuk mempercepat pelayanan investasi didaerah dengan harapkan investasi  semakin besar,” katanya, Kamis (23/6/2016)

Menurutnya, ada beberapa Perda seperti retribusi izin gangguan sudah seharunya digabung dengan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Akan tetapi sejauh ini pihak legislativ tambah Arsalim, juga telah membahas beberapa Raperda dan Perda revisi terkait retribusi. Olehnya itu, jika telah menerima secara resmi tiga perda yang dibatalkan tersebut akan dilihat lagi. Apabila masih terdapat sangkut paut maka akan dihilangkan.

“Jangan sampai masih ada yang menyangkut tiga Perda yang direvisi saat ini, kalau masih ada nanti kita akan hilangkan saja,” ujarnya

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Konsel, Samsu mengatakan terkait pembatalan tiga Perda tersebut, pihaknya masih akan menelaah penyebab dilakukannya pembatalan itu.

Akan tetapi, pada dua Perda yakni retribusi izin gangguan dan retribusi izin usaha perikanan telah masuk dalam program revisi . Sehingga, lanjut Samsu, hal tersebut akan dikonsultasikan hingga kepemerintah pusat.

“Kita akan melihat jangan sampai ada materi atau pasal yang bertentangan dengan aturan yang diatasnya,” imbuhnya

Karena ketiga Perda merupakan pemasok PAD, menurut Politisi Golkar itu, jika daerah masih diberi ruang untuk menggali potensi sumber PAD maka pihaknya akan membuat produk hokum terkait pemasukan retribusi kekas daerah.  B

 

Reporter Irfan Mualim
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini