Tiga Perusahaan Kayu di Konut Beroperasi Tanpa Izin

372
SIDAK : Wakil Ketua I MadebTarubuana bersama Ketua Komisi II DPRD Konawe Utara Safrin dan sejumlah anggota saat melakukan sidak pada perusahaan kayu di Kecamatan Langgikima, Jumat (14/10/2016). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
SIDAK : Wakil Ketua I MadebTarubuana bersama Ketua Komisi II DPRD Konawe Utara Safrin dan sejumlah anggota saat melakukan sidak pada perusahaan kayu di Kecamatan Langgikima, Jumat (14/10/2016). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
SIDAK : Wakil Ketua I MadebTarubuana bersama Ketua Komisi II DPRD Konawe Utara Safrin dan sejumlah anggota saat melakukan sidak pada perusahaan kayu di Kecamatan Langgikima, Jumat (14/10/2016). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tiga perusahaan kayu yang berada di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, tidak mampu menunjukkan surat izin operasi saat Komisi II DPRD setempat melakukan sidak, Jumat (14/10/2016). Kunjungan tersebut dilakukan, menyusul adanya laporan yang menyebutkan bahwa perusahaan pengolah kayu diduga tak mengantongi izin.

Ketua Komisi II Saprin mengatakan, ketiga perusahaan kayu yang sementara beroperasi adalah Mata Iwoi, Azis dan YY masing-masing di Kelurahan Langgikima dan Desa Pariama Kecamatan Langgikima.

“Mereka mengaku ada izinnya, tapi saat kami minta mereka tidak bisa memperlihatkannya,” kata Saprin, Jumat (14/10/2016) sore.

Menurut politisi asal partai Golkar itu, kebijakan pemerintah pusat tidak memperbolehkan terjadinya perambahan hutan. Namun, di sisi lain keberadaan perusahaan tersebut memberikan peluang pekerjaan pada masyarakat sekitarnya.

“Di sisi lain bagaimana dengan tuntutan masyarakat mencari sesuap nasi,” tuturnya.

Ditanyai apakah dalam sidak yang dilakukan wakil rakyat menemukan indikasi tempat pengolahan kayu masuk kawasan hutan atau tidak, pria bertubuh mungil itu menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya hanya sampai pada penampungan kayu.

Meski begitu, dalam sidak tersebut, pihaknya mendapatkan laporan jika setiap pekannya ada empat mobil yang bermuatan 20 sampai 27 ton mengangkut kayu keluar Konut dengan membawa hasil hutan.

“Bahkan per bulan ada kapal besar yang membawa kayu ke Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Menindaklanjuti penjelasan pihak perusahaan yang mengaku memiliki izin, lanjut Saprin, pihaknya mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ketiga pengusaha, Polsek Asera, Polsek Wiwirano dan seluruh instansi terkait pada Senin (17/10/2016) depan.

Dalam RDP nantinya, Saprin akan meminta ketiga perusahaan dapat menyerahkan seluruh dokumen perizinan. Pasalnya, pengelolaan kayu secara besar-besaran bisa memberikan dampak negatif bagi keberadaan hutan di Konut. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini