Tiga Residivis Curas Lintas Kabupaten Diamankan Polisi

160
Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat Zam zam
Iptu Rachmat Zam zam

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tim khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini meresahkan warga.

Kesat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat Zam Zam menjelaskan, ketiga pelaku yang merupakan residivis ini kerap beroperasi di beberapa daerah seperti, Konawe, Konawe Selatan, dan Kota Kendari. Mereka menyasar rumah warga dengan cara mencungkil pintu atau jendela rumah tersebut.

“Tiga orang ini kami amankan besrta dengan barang bukti berupa 14 unit telepon genggam berbagai merek, dua unit laptop, satu unit sepedah motor, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku pelaku saat melakukan aksinya,” Kata Rahmat di Mapolres Konawe, Senin (12/11/2018)

Ketiga pelaku pencurian tersebut yakni Ny (22), DS (21), dan As (19), ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga meringkus satu orang penada yakni Ys (25) yang merupakan warga BTN Tunggala Kota Kendari.

“Setelah mendapatkan barang curiannya, para pelaku ini kemudian menjual kepada Ys yang merupakan penada yang juga ikut diamankan, dan juga merupakan residivis kasus pencurian,” Imbuhnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan ini diganjar dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider pasal 362 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, sementara untuk tersangka penada, diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di rutan mapolres Konawe untuk pengembangan lebih lanjut. (B)

 


Penulis : M3
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini