Tiga Terdakwa Kasus PPIP Kolut Divonis Satu Tahun Penjara

124
Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tipikor Kendari akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Yuriadi, Dariofosgar Nurdin dan Martoni Ibrahim S, Jumat (24/2/2017). Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013-2014 di Kolaka Utara (Kolut).

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan pemotongan dana PPIP yang seharusnya disalurkan ke beberapa desa.

“Dalam berkas terpisah, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Majelis Hakim Irmawati Abidin.

Ketiga terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti. Seperti Yuriadi yang dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 37 juta, serta Dariofosgar Nurdin sebesar Rp 50 juta dan Martoni Ibrahim sebesar Rp 925 juta.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jika uang pengganti tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara. Begitupula pada denda yang dikenakan, ketiga terdakwa dapat mengganti denda dengan hukuman kuruangan tiga bulan jika tak dibayar,” ujarnya.

Meski demikian, vonis satu tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka, Rekafit, yang menuntut ketiganya dengan satu tahun enam bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menyelewengkan uang negara pada proyek PPIP kurang lebih Rp 200 juta lebih. Terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Sementara itu, atas putusan majelis hakim, penasehat hakum masing-masing terdakwa meminta untuk pikir-pikir atas vonis majelis terhadap ketiganya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa merupakan fasilitator dalam proyek PPIP tahun 2013-2014. Dalam proyek yang keluarkan oleh Kementerian PU melalui Dirjen Cipta Karya ini, terbagi dari 42 desa yang berada di Kolaka Utara (Kolut).

Pada Tahun 2103 sebanyak 37 desa mendapatkan proyek tersebut, sementara tahun 2014 sebanyak lima desa. Berawal dari itu, ketiganya diduga melakukan pemotongan sebesar 15 persen dari total anggaran yang turun di setiap kecamatan. Atas perbuatan ketiganya, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 juta lebih. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini