Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Sampara Akui Adanya Kesalahan Teknis Pekerjaan

96
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Sampara, Konawe kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II A Kendari, Rabu (22/3/2017). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton B Situmolang menghadirkan tiga orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Muhammad  Yasin serta Muhamas Syarifuddin dan Andie Faried.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Dihadapan majelis hakim Irmawati, ketiga terdakwa pun secara bergantian memberikan keterangan sebagai saksi. Yang di awali oleh kesaksian Muh Yasin yang atas Muh Syarifuddin dan Andie Faried, lalu Muh Syarifuddin yang bersaksi atas Muh Yasin serta Andie Faried dan terakhir giliran Andi Faried yang bersaksi atas Muh Yasin serta Muh Syarifuddin.

Dalam kesaksiannya ketiga terdakwa, mengakui adanya kesalahan teknis dan pekerjaan dalam proses pembangunan pasar sampara. Dimana dana proyek tersebut telah tercairkan 100 persen, namun fisik bangunan baru mencapai 80 persen.

“Mereka mengakui adanya kesalahan teknis dan pekerjaan,  dan pekerjaan tidak selesai pada 31 Desember 2015 sesuai dengan kontrak,” ungkap JPU Anton B Situmolang usai sidang.

Kesalahan tersebut, lanjut Anton, terjadi setelah adanya pekerjaan tambahan yang tidak sesuai dengan RAB atau di luar kontrak. Yang jika tidak di kerjakan, maka akan menimbulkan resiko pada pekerjaan pasar sampara sehingga di lakukan perpanjangan pengerjaan.

“Jadi semua anggaran terpakai semua, jadi tidak ada keuntungan yang di dapatkan dari terdakwa kontraktor. Tapi itu nanti akan kita buktikan di penuntutan,” ujarnya.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini