Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk, Satu Perempuan

70
Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk, Satu Perempuan
CURANMOR Jajaran Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor di Desa Hodua, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Ketiganya ditangkap secara bersamaan di desa tersebut pada Rabu (4/1/2016) lalu. Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM
Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk, Satu Perempuan
CURANMOR –  Jajaran Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor di Desa Hodua, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Ketiganya ditangkap secara bersamaan di desa tersebut pada Rabu (4/1/2016) lalu. Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor di Desa Hodua, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Ketiganya ditangkap secara bersamaan di desa tersebut pada Rabu (4/1/2016) lalu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IM (19), SM (24), dan satu orang perempuan berinisial DA (25). Ketiga tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian di tiga tempat berbeda.

Kanit I Pidana Umum Polres Kendari Ipda Sakti Tangke mengatakan, ketiganya terakhir melakukan pencurian pada 5 Agustus 2016 lalu. Saat itu, kata Sakti, ketiganya melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DT 3537 ZE di Masjid Baitul Jalil yang terletak di Jalan Made Sabara, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saat itu motor terparkir di halaman masjid. Kemudian IM melihat motor tersebut dan melaporkan ke DA dan terjadilah pencurian itu,” kata Sakti di Polres Kendari, Senin (9/1/2017).

Setelah keduanya berhasil mencuri motor tersebut, kemudian dijual kepada DA. “DA ini kami curigai sebagai penada,” lanjut Sakti.

Setelah kejadian itu, korban atas nama Erwin pada hari itu juga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari. Atas perbuatannya,  ketiga pelaku dijerat dengan pasal 361 ayat 1-4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini