Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPMP Sultra Diperiksa

90
Ada Indikasi Korupsi, Dinas ini Jadi Target Polres Konawe
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pelatihan guru di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (14/1/2016) menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus (pidsus) kejaksaan negeri Kendari.

Ketiga tersangka itu berinisial PL, LK dan AH, untuk pertama kalinya menghadiri panggilan penyidik Kejari Kendari.

Ada Indikasi Korupsi, Dinas ini Jadi Target Polres Konawe
Ilustrasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Yohanes Gatot Irianto, melalui Kepala Seksi (kasi) Pidsus Kejari Kendari, Tajuddin mengatakan, pemeriksaan ketiganya merupakan pemeriksaan awal sebagai tersangka. Namun demikian, pihaknya masih mengkaji secara utuh berkas pemeriksaan tersangka, guna mengetahui unsur unsur yang kemungkinan bisa menjadi tambahan bukti bukti bagi penyidik.

“Kalau memenuhi unsur kemungkinan bisa ada tambahan tersangka, tapi tergantung dari fakta penyidikan kalau timnya menyimpulkan ada subjektif lain lalu memenuhi alat bukti maka melalui ketentuan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu bisa saja. Tapi untuk sementara ini tim belum mengambil sikap, karena untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara berupa kwitansi maka ketiganya belum dilakukan penahanan,” kata Tajuddin di kantor Kejari Kendari.

Mantan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra mengaku, pemeriksaan itu terkait dengan 4 item itu. Salah satunya terkait Pelatihan Kurikulum 2013. Sejauh ini, ketiga tersangka juga telah mengembalikan uang sekitar Rp. 100 juta lebih, pihaknya pun mengaku masih menunggu adanya pengembalian berikutnya.

“Yah secepatnya akan dilakukan pelimpahan berkas setelah berkas perkara lengkap, ada beberapa bukti yang harus di perkuat lagi seperti alur dana. Secara umum dapat dipertanggung jawabkan, tapi ada beberapa yang harus kita kejar, siapa siapa saja yang menerima ini dan itu kita akan minta bukti,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Arifai mengaku, saat ini pihaknya hanya fokus pada pengelolaan dana non teknis dan teknis untuk kurikulum 2013 yang di anggarkan tahun 2014. Terkait dengan penahanan kliennya, kata Arifai, hal itu merupakan kebijakan dari penyidik, apakah ditahan atau tidak.

“Kalau ditahan yah kita akan legowo saja tapi kita juga pasti akan berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan, kalau pengembalian kerugian negara itu memang sudah ada tapi untuk dari pengembalian itu belum ada. Tapi kita berharap kalau memang itu merupakan kerugian negara yang rill maka akan kita lakukan, dari hasil audit BPK itu Rp 400 juta yang digunakan pada beberapa item seperti Sarana Prasarana, ATK, dan Konsumsi,” ungkapnya.

Pemeriksaan ketiga tersangka dimulai dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan ketiganya menolak memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang telah menunggu sejak pagi di kantor Kejari Kendari.

 

Penulis : Randi
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini